Klaten | jejakkasusindonesianews.com – Kasus tanah Pasar Purwo Rahardjo di Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, hingga kini masih bergulir. Di balik polemik yang telah berlangsung lebih dari delapan tahun itu, ada sosok sederhana yang tetap teguh memperjuangkan haknya, yakni Sri Mulasih, putri bungsu dari sembilan bersaudara almarhum Slamet Siswosuharjo.
Sejak tahun 2011, Sri Mulasih berjuang mempertahankan tanah peninggalan orang tuanya. Lahan tersebut tercatat sah secara hukum, bersertifikat atas nama ayahnya, dan pajaknya masih rutin ia bayarkan hingga saat ini.
Namun, perjuangan itu tidak mudah. Alih-alih mendapat perlindungan, ia justru berhadapan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah pihak, mulai dari perangkat desa, pejabat daerah, hingga aparat yang dinilai seolah menutup mata.
“Bagi saya ini bukan hanya soal tanah, tapi juga soal kehormatan keluarga dan amanah almarhum bapak,” ungkap Sri Mulasih kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).
Meski jalan panjang penuh rintangan, Sri Mulasih tidak menyerah. Ia tetap menghadiri persidangan, mengajukan bukti, dan menghadirkan saksi. Baginya, kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh kebohongan.
Kini, perjuangan Sri Mulasih tidak lagi sekadar urusan pribadi. Ia menjadi simbol perlawanan masyarakat kecil yang berani bersuara ketika haknya dirampas. Suaranya diharapkan mampu mengetuk hati publik sekaligus menggugah nurani penegak hukum agar menegakkan keadilan.
Perjalanan panjang perempuan bungsu ini menjadi pelajaran, bahwa melawan ketidakadilan adalah bentuk tertinggi bakti seorang anak kepada orang tuanya.[Red&Tim]