Semarang / Jejakkasusindonesianews.com – Aksi nekat seorang sopir Bank Jateng berinisial AT berakhir di tangan aparat. Setelah sepekan buron, pria yang membawa kabur uang Rp 10 miliar itu berhasil diringkus jajaran Polda Jateng bersama Polresta Surakarta di kawasan Gunungkidul, Yogyakarta.
Tak sendirian, polisi juga menangkap rekannya DS, yang diketahui ikut membantu pelarian sekaligus menerima sebagian uang hasil kejahatan tersebut.
Waka Polresta Surakarta AKBP Sigit dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng, Selasa (9/9/2025) siang, mengungkapkan bahwa pelaku sempat leluasa menggunakan uang hasil curiannya.
“Selama pelarian, tersangka AT sudah membelanjakan sekitar Rp 300 juta untuk membeli mobil, ponsel, serta uang muka tanah dan rumah,” tegasnya.
Kasus ini bermula 1 September 2025 saat AT—sopir outsourcing yang sudah 7 tahun bekerja di Bank Jateng Wonogiri—ditugaskan mengambil uang Rp 11 miliar dari Bank Jateng Cabang Surakarta.
Ironisnya, pengambilan uang miliaran itu hanya dikawal seorang polisi bersenjata laras panjang. Saat pengawal lengah ke kamar mandi, AT justru membawa kabur mobil berisi uang.
Sejak saat itu, AT melarikan diri dengan bantuan DS. Polisi yang bergerak cepat akhirnya meringkus keduanya di Gunungkidul Selatan pada Senin (8/9) dini hari.
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup fantastis: Rp 9,64 miliar uang tunai, satu unit Daihatsu Sigra, Daihatsu Ayla, empat motor Honda Vario, dan sejumlah ponsel.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng, Erik Abibon, mengapresiasi langkah cepat aparat.
“Kami berterima kasih kepada jajaran kepolisian. Sebagian besar dana berhasil kembali, dan kejadian ini jadi bahan introspeksi agar pengawasan semakin diperketat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan celah fatal dalam prosedur pengambilan uang miliaran di perbankan.
Pewarta: Suhendra