Seorang Pemuda Nekat Curi HP di Masjid, Harus Berurusan Dengan Polisi.

redaksi

Jumat, 26 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Sragen||Team Unit Reskrim Polsek Gondang Polres Sragen, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Masjid Mujahidin Dukuh Gondang tani, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Sragen yang ternyata pelaku merupakan remaja pengangguran.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Masjid Mujahidin yang beralamat di Masjid Mujahidin Dukuh Gondang tani Desa Gondang, Gondang, Sragen, pencurian tersebut terjadi pada Hari Sabtu, 20 Juli 2024 yang diketahui sekira pukul 06.00 WIB.

Peristiwa berawal saat korban pada Sabtu, 20 Juli 2024, pukul 02.00 WIB, usai melakukan pengecekan kandang ayam milik mitra PT. Mustika Jaya Lestari, di Desa Kaliwedi, Gondang, kemudian beristirahat di Masjid Mujahidin di Dukuh Gondang tani Desa Gondang, Gondang, Sragen.

Selanjutnya setelah melaksanakan Sholat Subuh pada pukul 06.00 WIB,  korban berangkat ke kandang ayam.

Sebelum berangkat, dia sempat mencari Handphone miliknya, namun ternyata Handphone dan uang tunai Rp. 150.000,- sudah tidak ada, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Gondang.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam keterangannya melalui Kapolsek Gondang AKP Joko Widodo membenarkan hal tersebut.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Gondang bersama dengan Tim Resmob Polres melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian.

Pelaku diketahui berinisial ART alias UL (19) warga Gondang, Sragen. Saat ditangkap petugas, pelaku tengah nongkrong di Centra Kuliner Gondang,

Dari penangkapan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa Handphone merk Iphone seri 13 warna hitam berserta uang tunai Rp. 150.000,-.

Kapolsek menyebut pelaku dijerat dengan Pasal Pencurian biasa, dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.

_”Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”_katanya.


Khnza

Loading

Berita Terkait

PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan
Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!
Bukan Sekadar Lomba, Kapolres Semarang Cetak Agen Perubahan Lewat Video AI Kamtibmas
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Tinjau Longsor Leyangan, Pastikan Penanganan Darurat Tanpa Kompromi
Ops Keselamatan Candi 2026, Polres Jepara Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Police Go To School, Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Keselamatan Candi 2026 di SMA N 3 Demak
Gencarkan Edukasi di Ops Keselamatan Candi 2026, Sat Lantas Polres Semarang Bidik Kesadaran Pelajar
Gandeng Mafindo, Dihadiri Kapolda Jateng, Polres Semarang Bekali Pelajar Pelatihan AI

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:23

PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:05

Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:16

Bukan Sekadar Lomba, Kapolres Semarang Cetak Agen Perubahan Lewat Video AI Kamtibmas

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:21

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Tinjau Longsor Leyangan, Pastikan Penanganan Darurat Tanpa Kompromi

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:48

Ops Keselamatan Candi 2026, Polres Jepara Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Senin, 9 Februari 2026 - 16:07

Police Go To School, Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Keselamatan Candi 2026 di SMA N 3 Demak

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:43

Gencarkan Edukasi di Ops Keselamatan Candi 2026, Sat Lantas Polres Semarang Bidik Kesadaran Pelajar

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:18

Gandeng Mafindo, Dihadiri Kapolda Jateng, Polres Semarang Bekali Pelajar Pelatihan AI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!