Selundupkan Tembakau Gorila ke Lapas, Warga Bandungan Diciduk Polres Semarang

redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Kang Adi 

SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM  Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Ambarawa berhasil digagalkan. Seorang pemuda berinisial RN alias AM (25),

Warga Kecamatan Bandungan, diamankan Sat Reserse Narkoba Polres Semarang saat mencoba memasukkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis (tembakau gorila) ke dalam Lapas, Kamis (22/1/2026).

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi dan koordinasi yang solid antara Polres Semarang dan pihak Lapas Ambarawa.

“Pelaku sudah kami amankan. Pengungkapan ini berkat kerja sama dan kewaspadaan petugas Lapas Ambarawa yang langsung berkoordinasi dengan Polres Semarang,” tegas Kapolres, Sabtu (24/1/2026).

Sementara itu, Kaur Bin Ops Sat Res Narkoba Polres Semarang Ipda Dwi Sumarsono, SH., mengungkap kronologi kejadian. RN diketahui diminta oleh seorang warga binaan Lapas Ambarawa berinisial OH (33) untuk membelikan tembakau gorila melalui jaringan yang telah dikenalnya.


Saat menjenguk OH, RN menerima permintaan tersebut dengan iming-iming imbalan. Pelaku kemudian berhasil membeli 1 paket tembakau sintetis seberat 9,34 gram dan membawanya ke Lapas Ambarawa.

Untuk mengelabui petugas, barang haram itu disembunyikan di dalam kemasan deodorant. Namun, kecurigaan petugas Lapas terhadap barang bawaan RN membuat upaya penyelundupan itu gagal total.
Petugas Lapas segera menghubungi Polres Semarang. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama, paket tembakau gorila berhasil ditemukan dan RN langsung diamankan.
“Tersangka langsung kami bawa ke Mapolres Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Dwi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 paket tembakau sintetis, 2 unit telepon genggam, serta 1 kartu ATM. Penyidik saat ini masih mendalami jaringan dan alur peredaran narkotika tersebut.
Lebih lanjut terungkap, OH bukan pemain baru. Ia merupakan residivis kasus narkotika, yang pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2019, 2020, dan 2024, hingga akhirnya kembali mendekam di Lapas Ambarawa.

“OH adalah residivis narkotika dan kembali terlibat meski masih menjalani hukuman,” pungkas Ipda Dwi.

Polres Semarang menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika, termasuk upaya penyelundupan ke dalam lembaga pemasyarakatan.

Berita Terkait

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua
Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal
Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak
Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah
Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026
Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi
Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan
11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:55

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua

Senin, 2 Februari 2026 - 15:01

Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:03

Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:36

Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:51

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:18

Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 18:58

Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:50

11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!