Laporan | Kang Adi
SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Ambarawa berhasil digagalkan. Seorang pemuda berinisial RN alias AM (25),
Warga Kecamatan Bandungan, diamankan Sat Reserse Narkoba Polres Semarang saat mencoba memasukkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis (tembakau gorila) ke dalam Lapas, Kamis (22/1/2026).
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi dan koordinasi yang solid antara Polres Semarang dan pihak Lapas Ambarawa.
“Pelaku sudah kami amankan. Pengungkapan ini berkat kerja sama dan kewaspadaan petugas Lapas Ambarawa yang langsung berkoordinasi dengan Polres Semarang,” tegas Kapolres, Sabtu (24/1/2026).
Sementara itu, Kaur Bin Ops Sat Res Narkoba Polres Semarang Ipda Dwi Sumarsono, SH., mengungkap kronologi kejadian. RN diketahui diminta oleh seorang warga binaan Lapas Ambarawa berinisial OH (33) untuk membelikan tembakau gorila melalui jaringan yang telah dikenalnya.

Saat menjenguk OH, RN menerima permintaan tersebut dengan iming-iming imbalan. Pelaku kemudian berhasil membeli 1 paket tembakau sintetis seberat 9,34 gram dan membawanya ke Lapas Ambarawa.
Untuk mengelabui petugas, barang haram itu disembunyikan di dalam kemasan deodorant. Namun, kecurigaan petugas Lapas terhadap barang bawaan RN membuat upaya penyelundupan itu gagal total.
Petugas Lapas segera menghubungi Polres Semarang. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama, paket tembakau gorila berhasil ditemukan dan RN langsung diamankan.
“Tersangka langsung kami bawa ke Mapolres Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Dwi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 paket tembakau sintetis, 2 unit telepon genggam, serta 1 kartu ATM. Penyidik saat ini masih mendalami jaringan dan alur peredaran narkotika tersebut.
Lebih lanjut terungkap, OH bukan pemain baru. Ia merupakan residivis kasus narkotika, yang pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2019, 2020, dan 2024, hingga akhirnya kembali mendekam di Lapas Ambarawa.
“OH adalah residivis narkotika dan kembali terlibat meski masih menjalani hukuman,” pungkas Ipda Dwi.
Polres Semarang menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika, termasuk upaya penyelundupan ke dalam lembaga pemasyarakatan.






