Laporan : Kang Adi
Ungaran||Jejakkasusindonesianews.com– Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan bocah berusia 15 tahun di Bandungan, Kabupaten Semarang, berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang. Pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur tersebut diamankan hanya sehari setelah kejadian.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., membenarkan peristiwa pencurian yang terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025 di Dusun Jetis, Desa Jetis, Kecamatan Bandungan. Pelaku berinisial WK (15), warga setempat, kini telah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Semarang.
“Benar, pelaku adalah anak berusia 15 tahun, saat ini sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKBP Ratna, Kamis (31/7/2025).
Didampingi Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana, S.Trk., SIK., MH.Li., Kapolres memaparkan kronologi kejadian. Sekitar pukul 17.30 WIB, korban Muhamad Rosid (44) memarkir sepeda motor miliknya di dalam rumah. Terakhir terlihat pukul 21.00 WIB, sepeda motor itu raib sekitar pukul 23.30 WIB setelah korban mendapati rumah dalam kondisi berantakan dan pintu depan terbuka.
“Korban sempat mengira suara di ruang tamu adalah anaknya. Tapi saat dicek, motornya sudah tidak ada,” jelas AKBP Ratna.
Keesokan harinya, Rabu malam (30/7/2025), korban bersama anak lelakinya menyusuri area sekitar dan sekitar pukul 21.00 WIB berhasil menemukan sepeda motornya terparkir di samping sebuah minimarket dekat simpang tiga arah Wisata Candi Gedong Songo.
Korban langsung mengenali kendaraannya dan mendapati pelaku anak berada di sekitar lokasi. Saat diinterogasi, WK mengakui perbuatannya. Korban kemudian menghubungi kerabat dan Ketua RT setempat, sebelum akhirnya membawa pelaku ke rumah dan melaporkannya ke Bhabinkamtibmas.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan oleh Unit PPA Polres Semarang.
“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” lanjut Kapolres.
Namun, karena pelaku masih berusia anak-anak, Polres Semarang akan mengedepankan pendekatan rehabilitasi psikososial bekerja sama dengan Dinas Sosial, Dinas PPA-KB, dan tim psikolog.
“Penanganan kasus ini tetap dalam koridor perlindungan anak, dengan pendekatan keadilan restoratif,” pungkas AKBP Ratna.(..)