Satresnarkoba Polresta Banyumas Ciduk TJ, Amankan 1.125 Butir Obat Psikotropika Siap Edar

redaksi

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUMAS / Jejakkasusindonesianews.com Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pria berinisial TJ (28), warga Desa Pamijen, Kecamatan Sokaraja, ditangkap dengan barang bukti 1.125 butir obat keras berbagai jenis.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka.

“Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, kami mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar Kompol Willy.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita:

  • 655 butir tramadol
  • 280 butir heximer
  • 190 butir alprazolam
  • Uang tunai Rp250.000 hasil penjualan
  • Satu unit ponsel

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa TJ telah mengedarkan obat-obatan keras tersebut di wilayah Banyumas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Kasus ini masih kami kembangkan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik. Polresta Banyumas berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.

[Yogie PS]

Berita Terkait

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua
Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal
Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak
Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah
Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026
Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi
Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan
11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:55

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua

Senin, 2 Februari 2026 - 15:01

Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:03

Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:36

Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:51

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:18

Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 18:58

Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:50

11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!