BANYUMAS / Jejakkasusindonesianews.com— Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pria berinisial TJ (28), warga Desa Pamijen, Kecamatan Sokaraja, ditangkap dengan barang bukti 1.125 butir obat keras berbagai jenis.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka.
“Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, kami mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar Kompol Willy.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita:
- 655 butir tramadol
- 280 butir heximer
- 190 butir alprazolam
- Uang tunai Rp250.000 hasil penjualan
- Satu unit ponsel
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa TJ telah mengedarkan obat-obatan keras tersebut di wilayah Banyumas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Kasus ini masih kami kembangkan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik. Polresta Banyumas berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
[Yogie PS]