Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Pengedar Sabu, Sita Lebih dari 20 Gram Narkotika

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus, Lampung |Jejakkasusindonesianews.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos., M.M., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan seorang pria berinisial JA (31), warga Pekon Sanggi Unggak, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP Mirga.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Tiga bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 20,31 gram

Satu alat hisap sabu (bong),

Pirek dan perlengkapan penggunaan sabu lainnya,

Satu unit handphone, dompet milik tersangka,

Uang tunai sebesar Rp52.000.

Menurut AKP Mirga, barang bukti sabu disembunyikan tersangka di bawah pohon di belakang rumahnya, sedangkan alat hisap ditemukan di area pagar belakang rumah.

Hasil pemeriksaan awal menyebutkan, JA mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial SI yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka juga mengakui telah menjalankan aktivitas peredaran sabu selama satu tahun terakhir.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegas AKP Mirga.(..)

 

 

 

Loading

Berita Terkait

Dua Pengedar Psikotropika Diciduk di Ruko Noborejo, 73 Butir Obat Disita
LPG Subsidi di Malang, Modus Lama Raup Untung Ratusan Juta
Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap dan Ribuan Lembar Disita
Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terlibat Kasus Perzinahan dan Pemerasan
Dugaan Pungli PTSL di Desa Ngarap-Arap Mandek di Polisi, Warga Desak Kejaksaan Bertindak Tegas
Perhiasan Raib, Fakta Terungkap Tak Ditindaklanjuti ” Penyidikan Polsek Semarang Barat Disorot
Tangkap Pengedar Lintas Provinsi, Sat Narkoba Polres Sragen Amankan Sabu dan Tembakau Sinte
Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor di Empat Kota” 12 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:00

Dua Pengedar Psikotropika Diciduk di Ruko Noborejo, 73 Butir Obat Disita

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:10

LPG Subsidi di Malang, Modus Lama Raup Untung Ratusan Juta

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:13

Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap dan Ribuan Lembar Disita

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:47

Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terlibat Kasus Perzinahan dan Pemerasan

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:23

Dugaan Pungli PTSL di Desa Ngarap-Arap Mandek di Polisi, Warga Desak Kejaksaan Bertindak Tegas

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:28

Perhiasan Raib, Fakta Terungkap Tak Ditindaklanjuti ” Penyidikan Polsek Semarang Barat Disorot

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:37

Tangkap Pengedar Lintas Provinsi, Sat Narkoba Polres Sragen Amankan Sabu dan Tembakau Sinte

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 02:39

Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor di Empat Kota” 12 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru