Tanggamus, Lampung |Jejakkasusindonesianews.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos., M.M., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan seorang pria berinisial JA (31), warga Pekon Sanggi Unggak, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP Mirga.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Tiga bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 20,31 gram
Satu alat hisap sabu (bong),
Pirek dan perlengkapan penggunaan sabu lainnya,
Satu unit handphone, dompet milik tersangka,
Uang tunai sebesar Rp52.000.
Menurut AKP Mirga, barang bukti sabu disembunyikan tersangka di bawah pohon di belakang rumahnya, sedangkan alat hisap ditemukan di area pagar belakang rumah.
Hasil pemeriksaan awal menyebutkan, JA mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial SI yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka juga mengakui telah menjalankan aktivitas peredaran sabu selama satu tahun terakhir.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegas AKP Mirga.(..)