Satresnarkoba Polres Kendal Ungkap” Sindikat Pengedar Narkoba Jenis Sabu !!

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL-Jejakkasusindonesianews.com Komitmen kuat Polres Kendal dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Sukodadi, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, pada Selasa (22/4/2025).

 

Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial M, pria berusia 43 tahun, warga Dukuh Wonosari, Desa Sukodadi, Kecamatan Kangkung. Mahmud diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah dihukum pada tahun 2021 dengan vonis dua tahun penjara.

 

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area pematang sawah Dukuh Wonosari. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kendal melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan Mahmud berikut barang bukti.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus sabu seberat 0,48 gram yang terbungkus klip plastik, dibalut lakban hitam, dan disembunyikan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Signature. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merk Vivo tipe 1820 warna merah.

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui modus pelaku adalah mengambil paket sabu atas perintah seorang rekan bernama Topik di pinggir jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. Mahmud diberikan upah berupa satu paket sabu seberat 2,5 gram untuk dikonsumsi sendiri dan dijual kembali.

 

Dalam keterangan persnya, Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya Syafputra menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan profesional tim Satresnarkoba.

 

“Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Kendal dalam memutus rantai peredaran narkotika, terlebih pelaku adalah residivis yang mencoba mengulangi perbuatannya. Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama terkait narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegas Kompol Indra.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, faktor pendorong Mahmud kembali berurusan dengan narkoba adalah masalah ekonomi. Uang hasil penjualan sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti membeli rokok, bensin, dan jajan.

 

Atas perbuatannya, Mahmud dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal pidana mati, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

 

Polres Kendal menegaskan bahwa tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada para pelaku narkoba di wilayah hukumnya, dan terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika..  [Angger]

Loading

Berita Terkait

DPRD Salatiga ” Raih Rekor Leprid Atas Pembagian 7.000 Nasi Kenduri
Cerdas Cegah Bullying, Polsek Masaran Gandeng Ponpes Wujudkan Generasi Ramah Anak
Skandal Dana Pendidikan! Siswa SMK PGRI Dayeuhluhur Diduga Disunat Rp550 Ribu per Orang!!!
Pemantauan TK Binaan, DWP Soroti Sarana Pendidikan dan Gizi Anak
Polisi Amankan Enam Pelajar yang Bolos di Area Makam Tionghoa”  Lakukan Pembinaan Humanis
Gebyar Muharram Berbagi, LAZiS Jateng Bahagiakan 1.120 Anak Yatim Dhuafa di Jawa Tengah.
Festival Clay HIMPAUDI Salatiga: Anak-Anak Diajak Rayakan Toleransi Sejak Dini
Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Mutu, Kerugian Masyarakat Capai Rp 99 Triliun
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:27

DPRD Salatiga ” Raih Rekor Leprid Atas Pembagian 7.000 Nasi Kenduri

Senin, 4 Agustus 2025 - 08:01

Cerdas Cegah Bullying, Polsek Masaran Gandeng Ponpes Wujudkan Generasi Ramah Anak

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:56

Skandal Dana Pendidikan! Siswa SMK PGRI Dayeuhluhur Diduga Disunat Rp550 Ribu per Orang!!!

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:17

Pemantauan TK Binaan, DWP Soroti Sarana Pendidikan dan Gizi Anak

Minggu, 27 Juli 2025 - 11:22

Polisi Amankan Enam Pelajar yang Bolos di Area Makam Tionghoa”  Lakukan Pembinaan Humanis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 06:15

Gebyar Muharram Berbagi, LAZiS Jateng Bahagiakan 1.120 Anak Yatim Dhuafa di Jawa Tengah.

Sabtu, 26 Juli 2025 - 05:34

Festival Clay HIMPAUDI Salatiga: Anak-Anak Diajak Rayakan Toleransi Sejak Dini

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:52

Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Mutu, Kerugian Masyarakat Capai Rp 99 Triliun

Berita Terbaru