Satresnarkoba Polres Demak Gulung 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Mranggen

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak || Jejakkasusindonesianews.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Demak berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Juni hingga Juli 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak empat pelaku berhasil dibekuk dan barang bukti sabu-sabu seberat total 10,97 gram diamankan.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa pada Kamis (17/7/2025) menjelaskan bahwa seluruh penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

“Selama bulan Juni dan Juli kami mengungkap tiga kasus narkoba dengan jumlah tersangka empat orang,” ujarnya.

Penangkapan FI (27)

Tersangka pertama, berinisial FI (27), ditangkap saat melakukan transaksi narkoba pada Jumat, 20 Juni 2025 pukul 08.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di wilayah Mranggen. Dari tangan FI, petugas menyita:

1 paket sabu seberat 4,91 gram

1 unit handphone merek Oppo

Penangkapan BA (40)

Kemudian, pada Jumat malam, 27 Juni 2025 pukul 24.00 WIB, petugas kembali mengamankan tersangka berinisial BA (40) di lokasi yang sama. BA ditangkap saat mengambil sabu yang akan diedarkan. Barang bukti yang diamankan:

Sabu seberat 5,05 gram

Plastik klip bening kecil

Lakban hitam

Timbangan digital

Handphone Vivo

Sepeda motor Yamaha Jupiter

Penangkapan BA merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Penangkapan AH (27) dan MR (24)

Dua tersangka lainnya, AH (27) dan MR (24), ditangkap pada Rabu, 9 Juli 2025 pukul 02.00 WIB. Keduanya diamankan saat hendak mengambil sabu untuk dikonsumsi bersama. Polisi menyita:

Sabu seberat 1,01 gram

Bong (alat isap)

Pipa kaca

Handphone Oppo

Sepeda motor Honda Beat

“AH dan MR mengaku membeli sabu tersebut untuk dipakai bersama,” ungkap Kompol Hendrie.

Ancaman Hukuman dan Langkah Pencegahan

Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Polres Demak juga terus menggencarkan upaya preventif melalui program Kampung Tangguh Bersinar (Bersih dari Narkoba). Program ini membentuk satuan tugas di tingkat desa dengan fungsi:

Binluh (Pembinaan dan Penyuluhan)

Konseling

Penindakan

Selain itu, edukasi publik terus digalakkan melalui kampanye P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) yang menyasar sekolah, kafe, dan lingkungan desa.

“Langkah ini sebagai bentuk komitmen Polres Demak dalam memerangi peredaran narkoba dari hulu ke hilir,” pungkas Wakapolres.

Penulis :Yogie PS

Editor : M. Supadi

 

Loading

Berita Terkait

Dua Pengedar Psikotropika Diciduk di Ruko Noborejo, 73 Butir Obat Disita
LPG Subsidi di Malang, Modus Lama Raup Untung Ratusan Juta
Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap dan Ribuan Lembar Disita
Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terlibat Kasus Perzinahan dan Pemerasan
Dugaan Pungli PTSL di Desa Ngarap-Arap Mandek di Polisi, Warga Desak Kejaksaan Bertindak Tegas
Perhiasan Raib, Fakta Terungkap Tak Ditindaklanjuti ” Penyidikan Polsek Semarang Barat Disorot
Tangkap Pengedar Lintas Provinsi, Sat Narkoba Polres Sragen Amankan Sabu dan Tembakau Sinte
Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor di Empat Kota” 12 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:00

Dua Pengedar Psikotropika Diciduk di Ruko Noborejo, 73 Butir Obat Disita

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:10

LPG Subsidi di Malang, Modus Lama Raup Untung Ratusan Juta

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:13

Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap dan Ribuan Lembar Disita

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:47

Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terlibat Kasus Perzinahan dan Pemerasan

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:23

Dugaan Pungli PTSL di Desa Ngarap-Arap Mandek di Polisi, Warga Desak Kejaksaan Bertindak Tegas

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:28

Perhiasan Raib, Fakta Terungkap Tak Ditindaklanjuti ” Penyidikan Polsek Semarang Barat Disorot

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:37

Tangkap Pengedar Lintas Provinsi, Sat Narkoba Polres Sragen Amankan Sabu dan Tembakau Sinte

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 02:39

Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor di Empat Kota” 12 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru