Demak || Jejakkasusindonesianews.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Demak berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Juni hingga Juli 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak empat pelaku berhasil dibekuk dan barang bukti sabu-sabu seberat total 10,97 gram diamankan.
Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa pada Kamis (17/7/2025) menjelaskan bahwa seluruh penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
“Selama bulan Juni dan Juli kami mengungkap tiga kasus narkoba dengan jumlah tersangka empat orang,” ujarnya.
Penangkapan FI (27)
Tersangka pertama, berinisial FI (27), ditangkap saat melakukan transaksi narkoba pada Jumat, 20 Juni 2025 pukul 08.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di wilayah Mranggen. Dari tangan FI, petugas menyita:
1 paket sabu seberat 4,91 gram
1 unit handphone merek Oppo
Penangkapan BA (40)
Kemudian, pada Jumat malam, 27 Juni 2025 pukul 24.00 WIB, petugas kembali mengamankan tersangka berinisial BA (40) di lokasi yang sama. BA ditangkap saat mengambil sabu yang akan diedarkan. Barang bukti yang diamankan:
Sabu seberat 5,05 gram
Plastik klip bening kecil
Lakban hitam
Timbangan digital
Handphone Vivo
Sepeda motor Yamaha Jupiter
Penangkapan BA merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Penangkapan AH (27) dan MR (24)
Dua tersangka lainnya, AH (27) dan MR (24), ditangkap pada Rabu, 9 Juli 2025 pukul 02.00 WIB. Keduanya diamankan saat hendak mengambil sabu untuk dikonsumsi bersama. Polisi menyita:
Sabu seberat 1,01 gram
Bong (alat isap)
Pipa kaca
Handphone Oppo
Sepeda motor Honda Beat
“AH dan MR mengaku membeli sabu tersebut untuk dipakai bersama,” ungkap Kompol Hendrie.
Ancaman Hukuman dan Langkah Pencegahan
Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Polres Demak juga terus menggencarkan upaya preventif melalui program Kampung Tangguh Bersinar (Bersih dari Narkoba). Program ini membentuk satuan tugas di tingkat desa dengan fungsi:
Binluh (Pembinaan dan Penyuluhan)
Konseling
Penindakan
Selain itu, edukasi publik terus digalakkan melalui kampanye P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) yang menyasar sekolah, kafe, dan lingkungan desa.
“Langkah ini sebagai bentuk komitmen Polres Demak dalam memerangi peredaran narkoba dari hulu ke hilir,” pungkas Wakapolres.
Penulis :Yogie PS
Editor : M. Supadi