Laporan : Witriyani
Salatiga / jejakkasusindonesianews.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil membongkar kasus pembobolan rekening nasabah bank swasta dengan kerugian mencapai Rp750 juta lebih. Tiga pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Kasus ini mencuat setelah korban bernama Ari Wibowo (48), warga Kelurahan Sidorejo Lor, Kota Salatiga, pada Rabu (6/8/2025) mendapati rekeningnya tidak dapat diakses. Saat melakukan pengecekan di Kantor Cabang Utama (KCU) Salatiga, terungkap bahwa kartu ATM miliknya telah diganti oleh seseorang yang mengaku sebagai korban di Bank KCU Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan catatan transaksi, pada 28–31 Juli 2025 terjadi penarikan dana sebesar Rp750.747.508.
Polisi Lacak Hingga Sulsel
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Dengan dukungan Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Polres Sidrap, tiga tersangka akhirnya ditangkap, masing-masing Muhammad Ansyar (37), Agus Salim (34), dan Sunarti (36).
Modus: KTP Palsu dan PIN ATM Korban
Dalam aksinya, para pelaku memalsukan KTP atas nama korban untuk mengurus penggantian kartu ATM. Mereka sudah menguasai PIN ATM korban sehingga leluasa melakukan penarikan tunai maupun transfer ke berbagai rekening. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk pembelian sepeda motor.
Barang Bukti
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Buku tabungan dan kartu ATM,
- Belasan KTP palsu,
- 19 unit telepon seluler,
- 15 kartu SIM,
- 2 unit sepeda motor.
Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, S.H., S.I.K., menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana perbankan yang merugikan masyarakat.(..)