Satlantas Polres Rembang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalur Pantura Lasem

redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rembang | jejakkasusindonesianews.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menewaskan seorang warga di jalur Pantura Lasem.

Konferensi pers digelar di Lobi Mako Satlantas Polres Rembang, Kamis (16/10/2025), dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Rembang AKP Ryan Mitha Pangesty, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H. dan KBO Satlantas Iptu Rudiyanto, S.H.

AKP Mitha menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 07.45 WIB, di Jalan Nasional Desa Dorokandang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang. Kecelakaan melibatkan truk tronton box Mercedes Benz B-9958-PEU dan sepeda motor Tajima Sunny X K-6914-VD.

Akibat benturan keras tersebut, pengendara sepeda motor K (63), warga Desa Langkir, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sementara itu, pengemudi truk berinisial S (43), warga Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, melarikan diri sesaat setelah kejadian.

Tak butuh waktu lama, petugas Satlantas Polres Rembang yang menerima laporan masyarakat langsung bergerak cepat melakukan penyisiran dan penghadangan. Sekitar pukul 08.30 WIB, truk beserta pengemudinya berhasil diamankan di wilayah Rembang.

“Dari hasil pemeriksaan, kami temukan bekas benturan pada bumper depan sebelah kiri truk. Setelah diperlihatkan rekaman CCTV, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Ryan Mitha.

Lebih lanjut, Mitha menambahkan, hasil penyelidikan mengarah pada kelalaian pengemudi yang berpindah lajur tanpa memberikan isyarat sein, hingga menabrak kendaraan di depannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp12 juta, ditambah tiga tahun penjara atau denda Rp75 juta karena melarikan diri setelah kecelakaan.

Kasatlantas Polres Rembang juga mengimbau masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati di jalan, menghormati pengguna jalan lain, serta tidak meninggalkan korban bila terjadi kecelakaan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegas AKP Mitha.

Kontributor:Suprapto

 

 

Berita Terkait

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua
Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal
Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak
Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah
Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026
Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi
Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan
11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:55

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua

Senin, 2 Februari 2026 - 15:01

Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:03

Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:36

Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:51

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:18

Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 18:58

Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:50

11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!