Satlantas Polres Rembang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalur Pantura Lasem

redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rembang | jejakkasusindonesianews.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menewaskan seorang warga di jalur Pantura Lasem.

Konferensi pers digelar di Lobi Mako Satlantas Polres Rembang, Kamis (16/10/2025), dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Rembang AKP Ryan Mitha Pangesty, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H. dan KBO Satlantas Iptu Rudiyanto, S.H.

AKP Mitha menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 07.45 WIB, di Jalan Nasional Desa Dorokandang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang. Kecelakaan melibatkan truk tronton box Mercedes Benz B-9958-PEU dan sepeda motor Tajima Sunny X K-6914-VD.

Akibat benturan keras tersebut, pengendara sepeda motor K (63), warga Desa Langkir, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sementara itu, pengemudi truk berinisial S (43), warga Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, melarikan diri sesaat setelah kejadian.

Tak butuh waktu lama, petugas Satlantas Polres Rembang yang menerima laporan masyarakat langsung bergerak cepat melakukan penyisiran dan penghadangan. Sekitar pukul 08.30 WIB, truk beserta pengemudinya berhasil diamankan di wilayah Rembang.

“Dari hasil pemeriksaan, kami temukan bekas benturan pada bumper depan sebelah kiri truk. Setelah diperlihatkan rekaman CCTV, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Ryan Mitha.

Lebih lanjut, Mitha menambahkan, hasil penyelidikan mengarah pada kelalaian pengemudi yang berpindah lajur tanpa memberikan isyarat sein, hingga menabrak kendaraan di depannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp12 juta, ditambah tiga tahun penjara atau denda Rp75 juta karena melarikan diri setelah kecelakaan.

Kasatlantas Polres Rembang juga mengimbau masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati di jalan, menghormati pengguna jalan lain, serta tidak meninggalkan korban bila terjadi kecelakaan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegas AKP Mitha.

Kontributor:Suprapto

 

 

Berita Terkait

Polres Salatiga Limpahkan Kasus Koperasi BLN ke Polda Jateng, Skandal Investasi Kian Melebar ke Berbagai Daerah
Ditangkap Saat Menyamar Jadi Sopir Truk” Seorang Buronan 10 Tahun Koruptor Dana PNPM 
Geger Konser Hardcore Surabaya! Pria 22 Tahun Tewas Dikeroyok Gegara Tiket Palsu, Empat Pelaku Ditangkap Polisi!!!
Polres Demak Tangkap Dua Pencuri Motor dan Penadah di Mranggen, Tiga Pelaku Lain Diburu
Polisi Bongkar Modus Pencurian Traktor di Demak, Jual Mesin Curian via Media Sosial
Kerja Sama Jual Beli Emas Warga Salatiga dan Mojokerto Berujung Pidana, BPAN Jateng Siap Tempuh Jalur Hukum
Jejak Darah di Botorejo: Pria Bertato Tewas, Polda Jateng Tak Butuh Waktu Lama Menangkap Pelaku !!!!
Operasi Senyap Satresnarkoba Salatiga Bongkar Jaringan Sabu Ratusan Juta

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:58

Polres Salatiga Limpahkan Kasus Koperasi BLN ke Polda Jateng, Skandal Investasi Kian Melebar ke Berbagai Daerah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:22

Ditangkap Saat Menyamar Jadi Sopir Truk” Seorang Buronan 10 Tahun Koruptor Dana PNPM 

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:55

Satlantas Polres Rembang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalur Pantura Lasem

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:45

Polres Demak Tangkap Dua Pencuri Motor dan Penadah di Mranggen, Tiga Pelaku Lain Diburu

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:35

Polisi Bongkar Modus Pencurian Traktor di Demak, Jual Mesin Curian via Media Sosial

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:20

Kerja Sama Jual Beli Emas Warga Salatiga dan Mojokerto Berujung Pidana, BPAN Jateng Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:50

Jejak Darah di Botorejo: Pria Bertato Tewas, Polda Jateng Tak Butuh Waktu Lama Menangkap Pelaku !!!!

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:02

Operasi Senyap Satresnarkoba Salatiga Bongkar Jaringan Sabu Ratusan Juta

Berita Terbaru