JAKARTA | jejakasusindonesianews.com –Satuan Tugas Pangan Polri yang dikomandoi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran 201 ton beras oplosan yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan takaran. Ratusan ton beras tersebut terdiri dari berbagai merek beras premium dan medium yang telah beredar luas di pasaran.
“Barang bukti yang sudah kita sita hingga pagi ini adalah sebanyak 201 ton beras,” ungkap Brigjen Pol. Helfi Assegaf selaku Dirtipideksus dan Kasatgas Pangan Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Dari total tersebut, penyitaan meliputi 39.036 kantong beras premium kemasan 5 kilogram dan 2.304 kantong beras kemasan 2,5 kilogram, dari sejumlah merek ternama. Selain itu, aparat juga mengamankan dokumen legalitas, hasil produksi, SOP perusahaan, serta sertifikat uji laboratorium dari Kementerian Pertanian.
“Beberapa merek yang diuji antara lain Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita. Semuanya menunjukkan indikasi pelanggaran mutu dan berat takaran,” jelas Helfi.
Temuan Mengejutkan: 85% Beras Premium Tidak Sesuai Mutu
Investigasi bermula dari temuan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang mendapati anomali harga beras saat panen raya, di mana harga justru melonjak drastis di tengah surplus produksi. Inspeksi lapangan dilakukan pada 6–23 Juni 2025 di 10 provinsi, dengan pengambilan 268 sampel dari 212 merek beras.
Berikut hasil temuannya:
Beras Premium:
Ketidaksesuaian mutu (di bawah standar): 85,56%
Ketidaksesuaian HET (harga eceran tertinggi): 59,78%
Ketidaksesuaian berat kemasan: 21,66%
Beras Medium:
Ketidaksesuaian mutu: 88,24%
Harga melebihi HET: 95,12%
Berat kemasan kurang dari standar: 90,63%
Kerugian Rakyat Rp 99 Triliun
Akibat praktik curang ini, negara dan masyarakat mengalami potensi kerugian ekonomi yang sangat besar. “Total kerugian yang dialami masyarakat ditaksir mencapai Rp 99,35 triliun,” tegas Helfi.
Saat ini, penyidik tengah mendalami keterlibatan korporasi produsen beras yang dinilai tidak memenuhi standar. “Kami akan segera memeriksa saksi-saksi dari perusahaan terkait, selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tutup Brigjen Helfi.
[Redaksi]