Rudapaksa pelajar SMP RSK diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas

Selasa, 2 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyumas ||Jejakkasusindonesia.com
Satreskrim Polresta Banyumas Polda Jateng mengamankan tersangka persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas.

RSK (37) laki laki warga Kecamatan Sumpiuh ini diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/VII/2024/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 01 Juli 2024.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S. I. K., M. H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menerangkan tersangka RSK melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban NN (17) dengan cara membujuk rayu korban dan dengan paksaan. Peristiwa tersebut terjadi pada sekitar bulan Agustus tahun 2023 di ruang dapur rumah korban.


Awalnya korban meminta tolong untuk memperbaiki sanyo, tidak lama kemudian tersangka datang ke rumah korban untuk memperbaiki sanyo tersebut. Setelah tersangka memperbaiki sanyo, tiba tiba tersangka memeluk korban dari belakang lalu memaksa korban.
“Karena korban menolak, kemudian tersangka mendorong badan korban hingga terjatuh ke atas dipan. Setelah korban terjatuh tersangka menindih badan korban, memegang kedua tangan korban dengan kencang menggunakan tangan kanan dan sedangkan tangan kirinya membungkam mulut korban dan terjadilah persetubuhan, pada saat kejadian korban masih duduk di bangku SMP,  Korban putus sekolah dan sudah melahirkan anak  pada bulan maret
” ujarnya.


Tersangka RSK merupakan tetangga korban dan mantan kakak ipar ( nikah siri ), Saat ini tersangka RSK dan juga barang bukti berupa 1 (satu) potong baju lengan panjang warna hitam putih, 1 (satu) potong celana panjang motif kotak warna biru dongker, 1 (satu) potong BH warna ungu, serta 1 (satu) potong celana dalam warna orange kami amankan. “Tersangka RSK dijerat dengan Pasal 81 UU No.35 tahun 2014  tentang perlindungan anak, tutupnya.

(Edy Bondan)

Loading

Berita Terkait

DPRD Salatiga ” Raih Rekor Leprid Atas Pembagian 7.000 Nasi Kenduri
Cerdas Cegah Bullying, Polsek Masaran Gandeng Ponpes Wujudkan Generasi Ramah Anak
Skandal Dana Pendidikan! Siswa SMK PGRI Dayeuhluhur Diduga Disunat Rp550 Ribu per Orang!!!
Pemantauan TK Binaan, DWP Soroti Sarana Pendidikan dan Gizi Anak
Polisi Amankan Enam Pelajar yang Bolos di Area Makam Tionghoa”  Lakukan Pembinaan Humanis
Gebyar Muharram Berbagi, LAZiS Jateng Bahagiakan 1.120 Anak Yatim Dhuafa di Jawa Tengah.
Festival Clay HIMPAUDI Salatiga: Anak-Anak Diajak Rayakan Toleransi Sejak Dini
Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Mutu, Kerugian Masyarakat Capai Rp 99 Triliun

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 08:01

Cerdas Cegah Bullying, Polsek Masaran Gandeng Ponpes Wujudkan Generasi Ramah Anak

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:56

Skandal Dana Pendidikan! Siswa SMK PGRI Dayeuhluhur Diduga Disunat Rp550 Ribu per Orang!!!

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:17

Pemantauan TK Binaan, DWP Soroti Sarana Pendidikan dan Gizi Anak

Minggu, 27 Juli 2025 - 11:22

Polisi Amankan Enam Pelajar yang Bolos di Area Makam Tionghoa”  Lakukan Pembinaan Humanis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 06:15

Gebyar Muharram Berbagi, LAZiS Jateng Bahagiakan 1.120 Anak Yatim Dhuafa di Jawa Tengah.

Sabtu, 26 Juli 2025 - 05:34

Festival Clay HIMPAUDI Salatiga: Anak-Anak Diajak Rayakan Toleransi Sejak Dini

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:52

Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Mutu, Kerugian Masyarakat Capai Rp 99 Triliun

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:06

Polres Wonogiri Amankan Diklatsar SMK Pancasila 2 Jatisrono, 360 Siswa Ikuti Pelatihan Fisik dan Mental

Berita Terbaru