Laporan |Yogie
KLATEN|Jejakkasusindonesianews.com – Polsek Kebonarum berhasil mengungkap kasus peredaran miras dengan mengamankan seorang pria berinisial W (46), warga Desa Ngrundul,Kec.Kebonarum,Kab.Klaten pada Jum’at (27-2-2026)malam.
Berawal dari informasi masyarakat,bahwa di sekitar ruko jalan desa ngrundul-kebonarum ada yang menjual miras,selanjutnya petugas dari polsek kebonarum menindak lanjuti aduan dari masyarakat dan langsung bergerak melakukan pengeledahan di sebuah ruko di wilayah desa ngrundul,Kec.Kebonarum Kab.Klaten sekitar pukul.22.30 wib,Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sebanyak 26 botol minuman keras berbagai merk.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 26 botol Miras Sbb:
1.Anggur putih : 5 botol
2.Anggur kolesom : 3 botol
3.Atlas : 3 botol
4.Arak : 3 botol
5.Drum Whiski : 3 botol
6.Vodka mix : 2 botol
7.Topi miring : 2 botol
8.Chongyang : 1 botol
9.Kawa-kawa : 1 botol
10.Anggur merah : 1 botol
11.Api : 1 botol
Selanjutnya saudara W(46 th) diadakan pemeriksaan dan di proses melalui sidang tipiring di pengadilan negeri klaten






