Polrestabes Surabaya Usut Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya||Jejakkasusindonesianews.com, Tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu diduga merekrut korban dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah.

 

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan kapolrestabes surabaya mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, tujuh orang korban perempuan dari berbagai daerah di Jawa Timur berhasil di selamatkan dari upaya pengiriman ilegal ke Malaysia. Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang berperan sebagai perekrut dan penyalur.

 

“Kisah pengungkapan ini dimulai ketika seorang korban berinisial YK (22), asal Cirebon, memberanikan diri melapor melalui siaran pengaduan di Radio Suara Surabaya. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan sigap dan mendatangi lokasi di Kedung Anyar II No. 35, Surabaya, ujar Kombes Pol Luthfie”, pada hari Kamis (5/6/2025).

Kombes Pol Luthfie mengungkapkan dari lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan YK (22), dan seorang korban lainnya, NS (47) asal Nganjuk. Kedua korban langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

 

“Penyelidikan tidak berhenti di situ. Dari keterangan awal, terungkap bahwa dua korban tersebut sebelumnya direkrut oleh tersangka perempuan berinisial PN (50) dan ditampung oleh tersangka SL (53),” Kapolrestabes Surabaya.

 

Dari hasil pengembangan ungkap Kombespol Luthfie, petugas berhasil mengungkap lima korban tambahan: NP (31) Lumajang, RS (34) Sumenep, EH (39) Jember, VW (45) Ambon, dan DF (23) Surabaya. Kelima korban ditemukan di sebuah hotel di wilayah Sidoarjo.

 

Di lokasi itu pula, polisi mengamankan tersangka ketiga, seorang laki-laki berinisial ER (41) yang diketahui akan memberangkatkan para korban ke Malaysia. ER (39) diduga sebagai penyalur terakhir dari jaringan ini, setelah sebelumnya para korban di rekrut oleh PN (50) dan SL (53).

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif dari para pelaku adalah untuk mencari keuntungan finansial dengan merekrut dan menyalurkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, tanpa dokumen dan prosedur resmi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Negara.

 

Terdapat barang bukti yang diamankan berupa lima unit ponsel, sembilan paspor, enam formulir pendaftaran medical check-up, delapan hasil rekam medis, serta dua lembar tangkapan layar pengaduan dari Radio Suara Surabaya.

 

Langgar Hukum Perlindungan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ketiga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, terutama: Pasal 2 yang menyebutkan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta bagi pelaku TPPO. Pasal 10 dan 11 yang mengatur hukuman setara bagi pihak yang membantu atau merencanakan perdagangan orang.

 

Selain itu, mereka juga diduga melanggar UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya: Pasal 81 dan 83, yang memberikan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar bagi pelaku perseorangan yang melakukan penempatan PMI secara ilegal.

 

Kombes Pol Luthfie menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi jaringan perdagangan orang di Surabaya, terlebih yang mempermainkan nasib masyarakat kecil demi keuntungan sepihak.

 

Sementara itu, untuk ketujuh korban dalam kondisi selamat dan tengah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum.

 

Jika anda atau orang di sekitar anda memiliki informasi atau mencurigai aktivitas serupa, maka segera melaporkan kepada Aparat Kepolisian terdekat. Satu laporan anda bisa menyelamatkan nyawa dan masa depan seseorang. (Galih)

Loading

Berita Terkait

DPRD Salatiga ” Raih Rekor Leprid Atas Pembagian 7.000 Nasi Kenduri
Cerdas Cegah Bullying, Polsek Masaran Gandeng Ponpes Wujudkan Generasi Ramah Anak
Skandal Dana Pendidikan! Siswa SMK PGRI Dayeuhluhur Diduga Disunat Rp550 Ribu per Orang!!!
Pemantauan TK Binaan, DWP Soroti Sarana Pendidikan dan Gizi Anak
Polisi Amankan Enam Pelajar yang Bolos di Area Makam Tionghoa”  Lakukan Pembinaan Humanis
Gebyar Muharram Berbagi, LAZiS Jateng Bahagiakan 1.120 Anak Yatim Dhuafa di Jawa Tengah.
Festival Clay HIMPAUDI Salatiga: Anak-Anak Diajak Rayakan Toleransi Sejak Dini
Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Mutu, Kerugian Masyarakat Capai Rp 99 Triliun
Tag :

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 08:01

Cerdas Cegah Bullying, Polsek Masaran Gandeng Ponpes Wujudkan Generasi Ramah Anak

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:56

Skandal Dana Pendidikan! Siswa SMK PGRI Dayeuhluhur Diduga Disunat Rp550 Ribu per Orang!!!

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:17

Pemantauan TK Binaan, DWP Soroti Sarana Pendidikan dan Gizi Anak

Minggu, 27 Juli 2025 - 11:22

Polisi Amankan Enam Pelajar yang Bolos di Area Makam Tionghoa”  Lakukan Pembinaan Humanis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 06:15

Gebyar Muharram Berbagi, LAZiS Jateng Bahagiakan 1.120 Anak Yatim Dhuafa di Jawa Tengah.

Sabtu, 26 Juli 2025 - 05:34

Festival Clay HIMPAUDI Salatiga: Anak-Anak Diajak Rayakan Toleransi Sejak Dini

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:52

Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Mutu, Kerugian Masyarakat Capai Rp 99 Triliun

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:06

Polres Wonogiri Amankan Diklatsar SMK Pancasila 2 Jatisrono, 360 Siswa Ikuti Pelatihan Fisik dan Mental

Berita Terbaru