Polrestabes Surabaya Tangkap Enam Pelaku Pengeroyokan Yang Dilakukan Oleh Oknum Perguruan Pencak Silat

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA||JEJAKKASUSINDONSIANEWS.COM, Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melalui Unit Jatanras Satreskrim menggelar konferensi pers pada Rabu, (25/6/25), mengungkap kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh enam pendekar sadis yang sempat ramai di masyarakat setempat.

Peristiwa itu telah memicu keresahan masyarakat lantaran aksi kekerasan fisik dan senjata tajam oleh sejumlah pemuda yang diketahui merupakan bagian dari oknum perguruan silat yang terjadi pada Sabtu dini hari (21/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di depan SWK (Sentra Wiyung Kuliner) Jalan Raya Menganti, Surabaya.

Korban, seorang karyawan toko furniture berinisial H.F.R (19), diserang secara membabi buta oleh enam orang pendekar dari dua kelompok berbeda, yakni PSHW dan Pagar Nusa, yang sedang melakukan konvoi mencari lawan dari perguruan silat lain.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menegaskan bahwa aksi pengeroyokan ini bukanlah kejadian spontan. Pelaku telah merencanakan konvoi secara sadar, membawa senjata tajam, dan menyasar individu dengan atribut pencak silat lawan.

“Motifnya, pelaku secara sengaja melakukan konvoi untuk mencari musuh dengan sasaran orang yang menggunakan atribut pencak silat PSHT,” ujar AKBP Edy Herwiyanto

AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan ketika melintas didepan SWK (Sentra Wiyung Kuliner) mereka melihat korban yang mengenakan hoodie bertuliskan lambang salah satu perguruan silat. Korban langsung menjadi sasaran pemukulan dan penyerangan dengan senjata tajam hingga mengalami luka serius di leher dan punggung.

“Enam pelaku pengeroyokan telah diamankan dalam waktu singkat, yakni dua hari setelah kejadian, pada (23/6/25) di sebuah warung kopi di Jalan Pakis Gunung I No. 133B Surabaya,” tutur AKBP Edy.

Identitas pelaku dan peran mereka dalam pengeroyokan ini diantaranya:
• F.M.A (18) pelajar, warga Dukuh Pakis menusuk leher korban dengan karabit.
• M.R.A (20), kuli bangunan, warga Tandes membacok punggung dan lengan korban menggunakan golok.
• G.R.S (19), swasta, warga Sawahan memukul punggung korban dengan tangan kosong.
• A.S (29), kuli bangunan, warga Tandes berulang kali memukul tubuh korban.
• A.I.S (21), kuli bangunan, warga Tubanan Baru berperan sebagai joki dengan sepeda motor Honda Revo.
• B.N (26), pengangguran, warga Sawahan berperan sebagai joki menggunakan motor Honda GL Max.

Barang Bukti yang Disita:
•Karambit, golok, dan dua celurit
•Dua motor yang digunakan saat konvoi
•Flashdisk berisi video pengeroyokan
•Pakaian pelaku saat kejadian
•Hasil visum korban

Keenamnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. proses hukum masih terus berjalan dan ke enam pelaku telah ditahan untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut

AKBP Edy Herwiyanto mengingatkan seluruh perguruan silat agar mengendalikan anggotanya. “Kalau masih ada yang bikin resah dan membahayakan warga, kami akan bertindak tegas. Mari jaga kedamaian kota Surabaya,” tegasnya.

Kejadian ini menjadi cerminan buruk atas penyimpangan nilai-nilai luhur pencak silat. Pencak silat seharusnya menjadi wadah pembinaan karakter, ketangguhan, dan sportivitas, bukan justru menjadi alat untuk balas dendam ataupun ajang unjuk kekuatan.

Kasatreskrim juga mengajak para tokoh pencak silat untuk kembali menanamkan nilai damai dan sportivitas, agar seni bela diri tidak lagi disalah gunakan untuk kekerasan. (Galih)

Loading

Berita Terkait

Sadis! !.Ayah di Demak Siksa Anak Kandung, Paksa Minum Air Kloset Demi Pancing Istri Pulang
Dua Pengedar Psikotropika Diciduk di Ruko Noborejo, 73 Butir Obat Disita
LPG Subsidi di Malang, Modus Lama Raup Untung Ratusan Juta
Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap dan Ribuan Lembar Disita
Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terlibat Kasus Perzinahan dan Pemerasan
Dugaan Pungli PTSL di Desa Ngarap-Arap Mandek di Polisi, Warga Desak Kejaksaan Bertindak Tegas
Perhiasan Raib, Fakta Terungkap Tak Ditindaklanjuti ” Penyidikan Polsek Semarang Barat Disorot
Tangkap Pengedar Lintas Provinsi, Sat Narkoba Polres Sragen Amankan Sabu dan Tembakau Sinte
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:05

Sadis! !.Ayah di Demak Siksa Anak Kandung, Paksa Minum Air Kloset Demi Pancing Istri Pulang

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:00

Dua Pengedar Psikotropika Diciduk di Ruko Noborejo, 73 Butir Obat Disita

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:10

LPG Subsidi di Malang, Modus Lama Raup Untung Ratusan Juta

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:13

Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap dan Ribuan Lembar Disita

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:47

Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terlibat Kasus Perzinahan dan Pemerasan

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:23

Dugaan Pungli PTSL di Desa Ngarap-Arap Mandek di Polisi, Warga Desak Kejaksaan Bertindak Tegas

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:28

Perhiasan Raib, Fakta Terungkap Tak Ditindaklanjuti ” Penyidikan Polsek Semarang Barat Disorot

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:37

Tangkap Pengedar Lintas Provinsi, Sat Narkoba Polres Sragen Amankan Sabu dan Tembakau Sinte

Berita Terbaru