Semarang|jejakkasusindonesianews.com- Satresnarkoba Polrestabes Semarang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Seorang pria bernama Doni Kurniawan (44), warga Tembalang, ditangkap di kos House of Wind, Jalan 5 Penderikan Lor, Semarang Tengah, setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan sabu seberat hampir 3 kilogram.(13/8)
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan selama beberapa minggu. Dari penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan sabu seberat 2,2 kg yang sudah siap diedarkan, serta 2,8 kg sabu yang belum sempat terjual. Total barang bukti mencapai 2,885 kg.
“Tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang rekan yang baru dikenal sekitar satu minggu,” ungkap salah satu penyidik Satresnarkoba.
Sepanjang Januari hingga Juli 2025, Polrestabes Semarang telah mengamankan 7,5 kg sabu, ratusan pil ekstasi, dan berbagai jenis obat terlarang lainnya. Sebanyak 16 pengedar dan 10 pengguna narkoba telah diamankan dalam operasi tersebut.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara melarutkan menggunakan cairan dan deterjen, sesuai prosedur.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Semarang, yang belakangan dinilai cukup mengkhawatirkan.
Laporan :Angger S
![]()






