Polresta Cilacap Bekuk Pengedar 2.000 Pil Hexymer dan Tramadol

Sabtu, 14 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP -Jejakkasusindonesianews. com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap berhasil mengamankan seorang pengedar obat keras berbahaya berinisial DN (33) di sebuah rumah kos di Jalan Manunggal, Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan, pada Rabu (11/6/2025) sore.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 2.000 butir pil Hexymer, 30 butir pil Tramadol, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras terbatas di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk DN di kamar kos tempatnya tinggal.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Dua botol putih bertuliskan Hexymer, masing-masing berisi 1.000 butir
  • Tiga strip Tramadol (masing-masing 10 butir)
  • Uang tunai sebesar Rp486.000
  • Satu unit handphone
  • Satu dompet dan tas selempang
  • Beberapa kardus kemasan obat

Kepada petugas, DN mengaku mendapatkan pil Hexymer dari rekannya berinisial KL di Jakarta, sedangkan pil Tramadol dibeli dari OZ di Desa Mujur Lor, Kecamatan Kroya. Ia membeli Hexymer seharga Rp750.000 per botol, dan Tramadol Rp175.000 per kotak (5 strip). Beberapa strip Tramadol telah dijual dengan harga Rp100.000 per strip.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo.

Saat ini, DN bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

DN dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke Layanan Bebas Pulsa Call Center 110, yang aktif 24 jam setiap hari.

Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, kita bisa bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Cilacap,” pungkas Ipda Galih.(Yogie)

Loading

Berita Terkait

PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan
Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!
Bukan Sekadar Lomba, Kapolres Semarang Cetak Agen Perubahan Lewat Video AI Kamtibmas
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Tinjau Longsor Leyangan, Pastikan Penanganan Darurat Tanpa Kompromi
Ops Keselamatan Candi 2026, Polres Jepara Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Police Go To School, Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Keselamatan Candi 2026 di SMA N 3 Demak
Gencarkan Edukasi di Ops Keselamatan Candi 2026, Sat Lantas Polres Semarang Bidik Kesadaran Pelajar
Gandeng Mafindo, Dihadiri Kapolda Jateng, Polres Semarang Bekali Pelajar Pelatihan AI

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:23

PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:05

Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:16

Bukan Sekadar Lomba, Kapolres Semarang Cetak Agen Perubahan Lewat Video AI Kamtibmas

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:21

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Tinjau Longsor Leyangan, Pastikan Penanganan Darurat Tanpa Kompromi

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:48

Ops Keselamatan Candi 2026, Polres Jepara Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Senin, 9 Februari 2026 - 16:07

Police Go To School, Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Keselamatan Candi 2026 di SMA N 3 Demak

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:43

Gencarkan Edukasi di Ops Keselamatan Candi 2026, Sat Lantas Polres Semarang Bidik Kesadaran Pelajar

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:18

Gandeng Mafindo, Dihadiri Kapolda Jateng, Polres Semarang Bekali Pelajar Pelatihan AI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!