Kaperwil Jateng : Yogie
Banyumas|Jejakkasusindonesianews.com– Polresta Banyumas kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas kejahatan jalanan. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap sindikat pemerasan dengan kekerasan yang menggunakan modus penjebakan narkoba. Seorang pemuda asal Patikraja berinisial PR (23) menjadi korban rekayasa kejam tersebut.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriyansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/94/XI/2025 tanggal 27 November 2025. “Usai laporan masuk, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari bukti permulaan yang kuat, tujuh orang kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Tujuh Pelaku Satu Jaringan
Para tersangka masing-masing berinisial FHR (24), FH alias Simed (24), RDI (19), ADP alias Tongil (35), AAP alias Dika (26), SYP alias Kijing (26), serta satu pelaku di bawah umur BAM (16) yang ditangani Unit PPA. Seluruh pelaku diamankan usai pemeriksaan mendalam, dan mereka mengakui perannya dalam aksi tersebut.
Modus Rapi: Korban Dijebak, Ditakut-takuti Kasus Narkoba
Kejadian berlangsung pada Kamis malam, 13 November 2025. Korban dipaksa oleh BAM untuk membeli obat terlarang jenis tramadol dan yarindo melalui Instagram. Setelah membeli, korban diminta mengantar ke warung depan lapangan Patikraja. Di lokasi itulah mobil Toyota Agya putih berisi lima pelaku langsung menghadang dan menangkap korban.
“Salah satu pelaku mengaku anggota Satresnarkoba. Korban dipukul, diborgol, dan ditekan agar mengaku sebagai bandar narkoba,” beber Kasat Reskrim.
Korban kemudian dibawa keliling hingga ke SPBU Karanglewas, Purwokerto Barat. Di sanalah pelaku meminta uang tebusan Rp10 juta dengan dalih agar korban ‘dibebaskan’. Karena tidak mampu, korban menyerahkan uang Rp1,2 juta milik neneknya serta meminta rekannya mentransfer sejumlah uang.
“Total kerugian mencapai Rp6,9 juta ditambah satu ponsel yang dirampas. Transfer dilakukan ke rekening salah satu pelaku,” terang Kompol Andriyansyah.
Setelah uang diterima, korban dan temannya diturunkan di Lapangan Rejasari.
Barang Bukti Disita
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
- Bukti transfer aplikasi DANA ke rekening BCA
- Satu unit Toyota Agya putih
- Kartu ATM BCA tersangka
- Satu unit HP Oppo Reno hitam
Kasat Reskrim menegaskan kelompok ini bekerja dengan skenario yang matang. “Mereka sengaja menciptakan situasi seolah korban ditangkap kasus narkoba, padahal semuanya jebakan untuk memeras.”
Diproses Hukum Tanpa Kompromi
Polresta Banyumas memastikan penyidikan terus digulirkan. “Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Para tersangka dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan. Aksi yang mengancam rasa aman masyarakat tidak akan ditoleransi,” tegas Kasat.
Polisi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan aparat. “Jika ada tindakan mencurigakan atau mengarah pada pemerasan, segera laporkan,” pungkasnya.






