Polres Semarang Gulung 4 Pelaku Narkoba, Ribuan Butir Obat Terlarang dan Sabu Diamankan

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ungaran| Jejakkasusindonesianews.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Semarang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika golongan G dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Sebanyak empat pelaku diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu dan ribuan butir obat-obatan terlarang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Kamis (17/7/2025). Ia didampingi Kasat Resnarkoba AKP Herry Akhmadi, S.H., serta Plt. Kasi Humas Ipda M. Ashari, S.H.

“Dalam kurun waktu Juni hingga pertengahan Juli 2025, kami berhasil mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Dari para pelaku, kami mengamankan dua paket sabu masing-masing seberat 0,5 gram serta 2.192 butir obat golongan G mengandung Trihexyphenidyl, dan sembilan butir Alprazolam,” ungkap AKBP Ratna.

Rincian Pelaku dan Barang Bukti

Pelaku pertama yakni DN (26), warga Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, ditangkap bersama rekannya WS (30), warga Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali. Keduanya diketahui hendak mengedarkan obat terlarang.

“Dari tangan DN dan WS, kami amankan 1.202 butir obat Trihexyphenidyl dan 9 butir Alprazolam. Keduanya memperoleh barang dari seorang pengedar yang kini berstatus DPO, lalu dikemas dalam paket-paket kecil berisi 10 butir untuk dijual kembali. Mereka kami amankan di wilayah Bandungan sebelum sempat mengedarkan barang tersebut,” jelas Kapolres.

Sementara itu, pelaku ketiga berinisial IS (26), warga Kecamatan Candisari, Kota Semarang, ditangkap saat hendak mengambil paket sabu di kawasan Bandungan. Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan 990 butir obat Trihexyphenidyl di tempat tinggalnya.

“IS mengaku menyimpan obat-obatan untuk diedarkan, sedangkan sabu akan dikonsumsi bersama rekannya yang kini juga DPO. Modusnya, mereka patungan membeli sabu dari pengedar yang hanya dikenal oleh rekannya, V (DPO). IS kami amankan saat mengambil sabu di Jalan Raya Lemah Abang menuju Bandungan,” tambah AKBP Ratna.

Pelaku keempat, AR (45), warga Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, ditangkap saat membawa sabu seberat 0,5 gram hasil transaksi dengan pengedar yang juga berstatus DPO. Pengedar tersebut diketahui merupakan kenalan lama AR saat menjalani hukuman di Lapas Ambarawa atas kasus serupa.

“AR adalah residivis kasus narkotika tahun 2018 dan 2023. Ia melakukan transaksi dengan pengedar yang dikenalnya saat sama-sama mendekam di Lapas Ambarawa,” terang Kapolres.

Modus Transaksi Tanpa Tatap Muka

Kapolres Semarang menyoroti modus operandi para pelaku yang melakukan transaksi tanpa pernah bertemu langsung dengan pengedar. Komunikasi hanya dilakukan lewat pesan singkat atau aplikasi WhatsApp.

“Fakta bahwa mereka tidak pernah bertemu langsung dengan pengedar, hanya berkomunikasi lewat nomor HP, menjadi perhatian khusus kami. Ini menunjukkan metode transaksi baru yang menyulitkan pengungkapan jaringan,” tegasnya.

Jeratan Hukum

Para pelaku penyalahgunaan obat golongan G akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sementara pelaku penyalahgunaan narkotika dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba maupun obat terlarang di wilayah Kabupaten Semarang,” pungkas AKBP Ratna.

Penulis : Edy Bondan

Editor  :Redaksi

 

 

Loading

Berita Terkait

PWI Kalbar Klarifikasi Pemberitaan Keliru: Somasi terhadap Wawan Suwandi Dinilai Menyesatkan
Buyung, Penjelajah Batas dari Ranah Minang ke Multitalenta Cilacap
Diduga Keras Galian C Di Desa Watuagung Tuntang ” Tak Kantongi Ijin Resmi, APH Mengapa Tutup Mata? ??
Tangkap AD, Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan 143,59 Gram Sabu
Terungkap!! Tambang Galian C Diduga Ilegal Gunakan Dokumen Palsu, Catut Nama Bupati
Judi Sabung Ayam Ratusan Juta di Purbalingga Diduga Dibekingi Oknum DPR, APH Tutup Mata
Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 17 Ribu Pil Dobel L dan 12 Gram Sabu
Kades Aktif Terlibat Jaringan Sabu, Polresta Magelang Ringkus Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:26

PWI Kalbar Klarifikasi Pemberitaan Keliru: Somasi terhadap Wawan Suwandi Dinilai Menyesatkan

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:11

Buyung, Penjelajah Batas dari Ranah Minang ke Multitalenta Cilacap

Selasa, 22 Juli 2025 - 12:40

Diduga Keras Galian C Di Desa Watuagung Tuntang ” Tak Kantongi Ijin Resmi, APH Mengapa Tutup Mata? ??

Senin, 21 Juli 2025 - 14:44

Tangkap AD, Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan 143,59 Gram Sabu

Senin, 21 Juli 2025 - 04:06

Terungkap!! Tambang Galian C Diduga Ilegal Gunakan Dokumen Palsu, Catut Nama Bupati

Minggu, 20 Juli 2025 - 05:44

Judi Sabung Ayam Ratusan Juta di Purbalingga Diduga Dibekingi Oknum DPR, APH Tutup Mata

Jumat, 18 Juli 2025 - 07:13

Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 17 Ribu Pil Dobel L dan 12 Gram Sabu

Jumat, 18 Juli 2025 - 05:53

Kades Aktif Terlibat Jaringan Sabu, Polresta Magelang Ringkus Pelaku

Berita Terbaru