Polres Semarang Gelar Konfresi Pers ” Kejadian Penemuan Bayi di Tengaran Terbongkar, Pernah Virall Di Medsos Minggu lalu

Rabu, 14 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Semarang-Jejakkasusindonesianews.com, Setelah menajadi pemberitaan sebelumnya, dimana adanya penemuan jenazah bayi di wilayah Kec. Tengaran Kab. Semarang 6 Mei 2025 silam, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Semarang.

 

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy SIK. MSi., dalam kegiatan Konferensi Pers di aula Condrowulan Polres Semarang Rabu 15 Mei 2025.

Di hadapan awak media, Kapolres menuturkan bahwa pelaku merupakan warga Kec. Tengaran dan berhasil diamankan pada Senin 12 Mei 2025.

 

“Pelaku adalah P (43 Th) warga Kec. Tengaran, dan dari hasil penyelidikan di lapangan bersangkutan berhasil diamankan pada Senin 12 Mei 2025 lalu.” Ungkap AKBP Ratna didampingi Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana STK, SIK., dan Kasi Humas AKP Pri Handayani SH.

 

Pihaknya juga menjelaskan kronologi awal kejadian, dimana adanya salah satu warga yang mencari barang bekas dan menemukan jenazah bayi didalam sebuah tas plastik motif lurik. Yang awalnya dikira oleh warga tersebut, adalah bungkusan botol bekas.

Setalah dilakukan autopsi di RS. Bhayangkara Semarang, diketahui bayi berjenis kelamin perempuan dengan panjang 50 Cm dan berat 2,4 Kilogram ini meninggal diakibatkan karena lemas.

 

“Pelaku melahirkan pada tanggal 4 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 Wib di rumah pelaku tanpa bantuan medis. Karena takut ketahuan, pelaku membekap mulut dan hidung bayi hingga lemas. Setelah bayi tersebut lemas dan meninggal, dimasukkan ke dalam plastik warna lurik dan dimasukkan ke dalam jok motor.” Tambahnya.

Masih menurut AKBP Ratna, saat pelaku mencari lokasi untuk membuang bayi, Pelaku menemukan jaket warna hitam dan digunakan pelaku untuk membungkus jenazah bayi yang masih lengkap dengan ari ari dan dimasukkan ke plastik kembali. Setelah menemukan lokasi yang aman, pelaku membuang bayi di jalan Kalijali Ds. Barukan Kec. Tengaran.

 

Menanggapi modus pelaku melakukan hal tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku merasa malu karena bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan diluar nikah dengan laki laki lain.

 

“Kepada pelaku akan dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).” Pungkas AKBP Ratna.

[Jk-Zed/Witriyani Red]

Loading

Berita Terkait

DPRD Salatiga ” Raih Rekor Leprid Atas Pembagian 7.000 Nasi Kenduri
Cerdas Cegah Bullying, Polsek Masaran Gandeng Ponpes Wujudkan Generasi Ramah Anak
Skandal Dana Pendidikan! Siswa SMK PGRI Dayeuhluhur Diduga Disunat Rp550 Ribu per Orang!!!
Pemantauan TK Binaan, DWP Soroti Sarana Pendidikan dan Gizi Anak
Polisi Amankan Enam Pelajar yang Bolos di Area Makam Tionghoa”  Lakukan Pembinaan Humanis
Gebyar Muharram Berbagi, LAZiS Jateng Bahagiakan 1.120 Anak Yatim Dhuafa di Jawa Tengah.
Festival Clay HIMPAUDI Salatiga: Anak-Anak Diajak Rayakan Toleransi Sejak Dini
Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Mutu, Kerugian Masyarakat Capai Rp 99 Triliun
Tag :

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 08:01

Cerdas Cegah Bullying, Polsek Masaran Gandeng Ponpes Wujudkan Generasi Ramah Anak

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:56

Skandal Dana Pendidikan! Siswa SMK PGRI Dayeuhluhur Diduga Disunat Rp550 Ribu per Orang!!!

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:17

Pemantauan TK Binaan, DWP Soroti Sarana Pendidikan dan Gizi Anak

Minggu, 27 Juli 2025 - 11:22

Polisi Amankan Enam Pelajar yang Bolos di Area Makam Tionghoa”  Lakukan Pembinaan Humanis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 06:15

Gebyar Muharram Berbagi, LAZiS Jateng Bahagiakan 1.120 Anak Yatim Dhuafa di Jawa Tengah.

Sabtu, 26 Juli 2025 - 05:34

Festival Clay HIMPAUDI Salatiga: Anak-Anak Diajak Rayakan Toleransi Sejak Dini

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:52

Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Mutu, Kerugian Masyarakat Capai Rp 99 Triliun

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:06

Polres Wonogiri Amankan Diklatsar SMK Pancasila 2 Jatisrono, 360 Siswa Ikuti Pelatihan Fisik dan Mental

Berita Terbaru