Laporan : Witriyani
Salatiga | jejakkasusindonesianews.com
Polres Salatiga Polda Jateng berhasil membongkar kasus pembobolan rekening bank swasta dengan kerugian mencapai lebih dari Rp750 juta. Tiga orang pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung press release pengungkapan kasus tersebut di Pendopo Polres Salatiga, Kamis (25/09/2025).
Kronologi Kasus
Kasus bermula dari laporan Ari Wibowo, warga Sidorejo Lor, Salatiga, yang tidak bisa mengakses aplikasi perbankannya. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa kartu ATM miliknya telah diganti secara ilegal di Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan, pada 28 Juli 2025.
Dengan menggunakan KTP palsu yang mencantumkan identitas korban namun berfoto pelaku, sindikat ini berhasil membuat kartu ATM baru. Selama empat hari berturut-turut, mereka melakukan penarikan tunai dan transfer hingga saldo korban terkuras sebesar Rp750.747.508.
Penangkapan Pelaku
Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan intensif hingga melacak para pelaku ke Sidenreng Rappang. Dengan dukungan Resmob Polda Sulsel dan Polres Sidenreng Rappang, tiga tersangka berhasil ditangkap, yakni:
- Muhammad Ansyar (37), warga Sidenreng Rappang
- Sunarti (36), warga Sidenreng Rappang
- Agussalim (33), warga Sidenreng Rappang
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa puluhan kartu ATM berbagai bank, KTP palsu, buku tabungan, telepon genggam, sepeda motor, serta sejumlah barang hasil kejahatan senilai puluhan juta rupiah.
Jerat Hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, 263 KUHP, atau 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pemalsuan surat, dan penipuan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Imbauan Kapolres
Kapolres Salatiga menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam mengungkap tindak pidana lintas daerah.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberantas kejahatan siber maupun konvensional yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi dan segera melapor bila menemukan indikasi kejahatan perbankan,” ujar AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si.[..]