Purbalingga / jejakkasusindonesianews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga akhirnya membongkar praktik pengoplosan gas LPG subsidi yang meresahkan masyarakat. Pelaku bernama Reno (43), warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, diamankan bersama barang bukti dalam operasi yang digelar Rabu (10/9/2025).
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi dalam konferensi pers Jumat (12/9/2025) mengungkap modus licik pelaku.
“Gas LPG 3 kilogram subsidi yang seharusnya untuk rumah tangga, disalahgunakan dengan dipindahkan ke tabung 12 kilogram nonsubsidi. Segel pun dimanipulasi agar tampak asli,” tegas Kapolres.
Barang Bukti Melimpah
Polisi menyita 6 tabung LPG 12 kg isi, 2 tabung LPG 12 kg kosong, 16 tabung LPG pink 5,5 kg kosong, 87 tabung LPG 3 kg kosong, satu mobil angkut, 4 pipa besi, serta berbagai alat pemindah gas.
Hasil penyelidikan, aksi ini sudah berjalan lebih dari satu tahun. Gas oplosan dijual langsung ke konsumen tanpa izin resmi. Mirisnya, tersangka mengaku belajar cara mengoplos gas dari YouTube, dan butuh empat bulan untuk “berlatih” sebelum menjalankan bisnis haramnya.
Jerat Hukum Berat
Atas perbuatannya, Reno terancam dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta pasal-pasal dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Metrologi Legal.
“Ini peringatan keras, jangan pernah mencoba meniru. Selain membahayakan diri sendiri, perbuatan ini juga merugikan negara dan masyarakat luas,” pesan Kapolres.[Yogie PS]