Pasuruan ||Jejakkasusindonesianews.com– Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menggagalkan aksi pencurian modus ganjal ATM yang dilakukan DP (28), warga Tanggamus, Lampung. Penangkapan berlangsung di SPBU Karangketug, Jalan A. Yani, Kecamatan Gadingrejo, Jumat (8/8/2025).
Kasatreskrim Iptu Choirul Mustofa menjelaskan, pelaku menyumbat slot kartu mesin ATM menggunakan potongan tusuk gigi. Saat kartu korban tersangkut, DP pura-pura membantu dan mengarahkan korban ke mesin ATM lain. Di situ, pelaku mengintip PIN korban, lalu mengganti kartu ATM korban dengan miliknya untuk menguras saldo.
Pelaku bahkan sempat mengajak korban ke Kantor BCA Cabang Pasuruan sebelum kembali ke mesin ATM semula. Namun kecurigaan korban yang memanggil petugas keamanan menggagalkan aksi DP. Satpam langsung mengamankan pelaku dan menghubungi polisi.
Di lokasi, petugas mengamankan barang bukti: ponsel Vivo Y21, dua kartu ATM BCA, pakaian pelaku, dan plastik berisi potongan tusuk gigi.
DP terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta pasal Undang-Undang ITE. Penyidik masih menelusuri jaringan kejahatan pelaku dan memburu DPO terkait.
Iptu Choirul mengimbau masyarakat selalu waspada saat bertransaksi di ATM. “Jika terjadi kendala, segera hubungi bank atau polisi di hotline 110. Jangan percaya orang asing yang menawarkan bantuan,” pungkasnya.
(Glh)
![]()






