Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 17 Ribu Pil Dobel L dan 12 Gram Sabu

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK – jejakkasusindonesianews.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat terlarang (okerbaya) lintas kecamatan yang melibatkan lima tersangka. Polisi juga tengah memburu seorang bandar utama berinisial CM, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada 13 Juli 2025, berawal dari penangkapan TW (38), warga Kecamatan Ngluyu. Dari hasil penyelidikan, TW diketahui menyuplai sabu dan pil dobel L kepada TS (28), warga Patianrowo.

Kasus ini kemudian dikembangkan hingga mengarah pada dua pengedar lain, yakni HA (34) dan WW (46) yang beroperasi di wilayah Prambon.

“Kami menemukan bahwa para tersangka ini terhubung dalam satu jaringan distribusi narkotika yang dikendalikan oleh seseorang berinisial CM, yang saat ini masih kami buru,”

ujar Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (17/7/2025).

Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 12,32 gram sabu, 17.552 butir pil dobel L, satu timbangan digital, plastik klip, dan dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk distribusi.

Kapolres menjelaskan, jaringan ini bekerja secara rapi dan berjenjang. TW dan WW berperan sebagai pengedar tingkat menengah yang memperoleh pasokan dari CM, lalu mendistribusikannya ke pelaku lain seperti TS dan HA.

Kelima tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni:

Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1)

Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Sebagai langkah pencegahan, Polres Nganjuk juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mendukung program pemerintah memutus mata rantai peredaran narkoba yang membahayakan generasi muda,” tegas AKBP Henri.

Penulis : Galih 

Editor :Redaksi 

Loading

Berita Terkait

PWI Kalbar Klarifikasi Pemberitaan Keliru: Somasi terhadap Wawan Suwandi Dinilai Menyesatkan
Buyung, Penjelajah Batas dari Ranah Minang ke Multitalenta Cilacap
Diduga Keras Galian C Di Desa Watuagung Tuntang ” Tak Kantongi Ijin Resmi, APH Mengapa Tutup Mata? ??
Tangkap AD, Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan 143,59 Gram Sabu
Terungkap!! Tambang Galian C Diduga Ilegal Gunakan Dokumen Palsu, Catut Nama Bupati
Judi Sabung Ayam Ratusan Juta di Purbalingga Diduga Dibekingi Oknum DPR, APH Tutup Mata
Kades Aktif Terlibat Jaringan Sabu, Polresta Magelang Ringkus Pelaku
Polres Semarang Gulung 4 Pelaku Narkoba, Ribuan Butir Obat Terlarang dan Sabu Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:26

PWI Kalbar Klarifikasi Pemberitaan Keliru: Somasi terhadap Wawan Suwandi Dinilai Menyesatkan

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:11

Buyung, Penjelajah Batas dari Ranah Minang ke Multitalenta Cilacap

Selasa, 22 Juli 2025 - 12:40

Diduga Keras Galian C Di Desa Watuagung Tuntang ” Tak Kantongi Ijin Resmi, APH Mengapa Tutup Mata? ??

Senin, 21 Juli 2025 - 14:44

Tangkap AD, Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan 143,59 Gram Sabu

Senin, 21 Juli 2025 - 04:06

Terungkap!! Tambang Galian C Diduga Ilegal Gunakan Dokumen Palsu, Catut Nama Bupati

Minggu, 20 Juli 2025 - 05:44

Judi Sabung Ayam Ratusan Juta di Purbalingga Diduga Dibekingi Oknum DPR, APH Tutup Mata

Jumat, 18 Juli 2025 - 07:13

Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 17 Ribu Pil Dobel L dan 12 Gram Sabu

Jumat, 18 Juli 2025 - 05:53

Kades Aktif Terlibat Jaringan Sabu, Polresta Magelang Ringkus Pelaku

Berita Terbaru