Polres Malang Berhasil Bongkar Produksi Arak Ilegal di Bantur, Terendus Lewat Layanan 110

Jumat, 20 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG-Jejakkasusindonesianews.com, Polres Malang Polda Jatim mengungkap praktik produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak trobas di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang,Jawa Timur.

 

Seorang pria berinisial YW (56) ditetapkan sebagai tersangka setelah rumahnya di Dusun Tunjungsari digunakan sebagai tempat memproduksi arak sejak tahun 2024.

 

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan aduan 110.

 

“Kami mendapat pengaduan dari warga melalui layanan 110 terkait dugaan aktivitas produksi miras ilegal. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti,” kata Kompol Bayu dalam konferensi pers di Polres Malang, Kamis (19/6/2025).

 

Petugas dari Satsamapta Polres Malang Polda Jatim melakukan pengecekan ke lokasi pada Jumat, 13 Juni 2025.

 

Hasilnya, ditemukan aktivitas produksi miras trobas lengkap dengan bahan dan peralatannya.

 

“Saat petugas tiba di lokasi, benar ditemukan rumah yang difungsikan sebagai tempat produksi arak tradisional ilegal. Tersangka mengakui sudah memproduksi miras sejak 2024,” jelas AKBP Bayu.

 

Dalam penggeledahan tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 17 liter arak jadi, 52 kg gula pasir, 1 kg ragi, 8 jeriken berisi fermentasi ketan, serta peralatan produksi seperti drum suling, kompor, galon, teko, hingga paralon.

 

“Total barang bukti yang kami amankan cukup banyak dan menunjukkan bahwa produksi dilakukan secara kontinu. Hasil miras ini diedarkan di wilayah Kecamatan Pagelaran,” tambahnya.

 

Kompol Bayu menyebut, meski proses hukum tetap berjalan, tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan kondisi kesehatan.

 

“Yang bersangkutan mengidap penyakit diabetes dan gangguan jantung. Penyidik saat ini memberlakukan wajib lapor, sambil menunggu hasil pertimbangan medis dan permohonan dari keluarga,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto menambahkan, dalam satu kali produksi, YW bisa meraup antara Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta. Produksi dilakukan dua kali dalam sebulan.

 

“Miras ini dijual seharga Rp35.000 per botol ukuran 600 ml. Tersangka memproduksi sendiri di rumahnya,” ungkap AKP Yussi Purwanto.

 

Polisi telah mengirimkan sampel miras ke Balai POM Surabaya dan menunjuk ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang untuk proses penyidikan.

 

“Untuk kasusnya ditangani Satresnarkoba Polres Malang,”jelas AKP Yussi Purwanto.

 

Atas perbuatannya tersangka YW dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

 

“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp.4 miliar,” pungkasnya. (Galih)

Loading

Berita Terkait

Semangat 80 Tahun RI, Polres Semarang Taklukkan Puncak Ungaran dan Kibarkan Merah Putih
Satlantas Polres Lumajang Gelar Ramcek di Terminal Minak Koncar, Tekan Angka Kecelakaan
Semarak Bulan Kemerdekaan” Polres Semarang Bagikan Bendera Merah Putih
Polres Wonosobo Klarifikasi Layanan WA STNK: Nomor Aktif, Kendala Respons Akibat Lonjakan Pesan
Perkuat Kemampuan Tangani Kejahatan Siber, Polres Sukoharjo Gelar Forum Belajar Bersama FBI
Satlantas Polres Demak Gaungkan Nasionalisme Lewat Aksi “Polantas Menyapa” di Terminal Bintoro
Kapolres Wonogiri Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Selama Bulan Agustus
Rekayasa Lalu Lintas di Simpang 4 ST Lumajang, Imbas Suting Film Lastri
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 16:36

Semangat 80 Tahun RI, Polres Semarang Taklukkan Puncak Ungaran dan Kibarkan Merah Putih

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:01

Satlantas Polres Lumajang Gelar Ramcek di Terminal Minak Koncar, Tekan Angka Kecelakaan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:09

Semarak Bulan Kemerdekaan” Polres Semarang Bagikan Bendera Merah Putih

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:02

Polres Wonosobo Klarifikasi Layanan WA STNK: Nomor Aktif, Kendala Respons Akibat Lonjakan Pesan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:07

Perkuat Kemampuan Tangani Kejahatan Siber, Polres Sukoharjo Gelar Forum Belajar Bersama FBI

Selasa, 5 Agustus 2025 - 22:18

Satlantas Polres Demak Gaungkan Nasionalisme Lewat Aksi “Polantas Menyapa” di Terminal Bintoro

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:48

Kapolres Wonogiri Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Selama Bulan Agustus

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:44

Rekayasa Lalu Lintas di Simpang 4 ST Lumajang, Imbas Suting Film Lastri

Berita Terbaru