Kudus /JKI – Dalam kurang dari sehari, Polres Kudus mengungkap pencurian barang antik senilai Rp800 juta milik kolektor Jakarta. Pelaku APW (28), keluarga korban, memanfaatkan kepercayaan meminjam kunci rumah untuk menjual koleksi antik secara online.
Berbekal jejak marketplace, polisi berhasil menangkap pelaku dan menyita seluruh barang bukti, termasuk lampu gantung, gramofon, kursi rotan, patung Jawa, dan gentong tembaga.
APW dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Kapolres Kudus menekankan, “Setiap laporan masyarakat akan kami tindak cepat, tanpa kompromi!”
Selain itu, Polsek Kudus juga membekuk residivis bersenjata tajam dan pengroyok dalam hitungan jam, membuktikan kecepatan dan ketegasan polisi.
Pewarta : Ramidi