Kudus-Jejakkasusindonesianews.com, Dalam satu bulan terakhir, Polres Kudus berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika dan psikotropika di wilayah hukumnya.
Sebanyak sembilan tersangka diamankan, terdiri dari dua pengedar yang juga residivis dan tujuh pengguna aktif narkoba.
Para tersangka berasal dari berbagai daerah:
Demak: R (40), K (50)
Jepara: AK (26), AA (46), HP (47), SW (40)
Kudus: SR (25), CD (22), PA (22)
Mereka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.
Barang bukti yang disita:
Sabu: 6,78 gram
Ganja: 2,1 gram
Psikotropika: 1.800 butir
“Salah satu kasus ganja terungkap melalui kerja sama antara Polres Kudus dan Bea Cukai, berdasarkan paket mencurigakan dari luar kota.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menyatakan bahwa pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 225 jiwa anak muda dari bahaya narkoba.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun…(Hms/Ramidi)