Kaperwil Jateng : Yogie
Kebumen | Jejakkasusindonesianews.com | Polres Kebumen resmi menetapkan seorang perempuan berinisial N (29), warga Klirong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok perusahaan New World Sport (NWS). Penetapan tersebut disampaikan Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Kamis (20/11/2025).
Didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Kapolres membeberkan rangkaian penyidikan yang mengarah pada praktik penghimpunan dana tanpa izin, disertai janji keuntungan tidak wajar. N disebut sebagai leader lokal yang aktif merekrut anggota dan mengarahkan pola investasi fiktif tersebut.
83 Korban Laporkan Kerugian Rp 2,5 Miliar
Hingga saat ini, sedikitnya 83 orang melapor sebagai korban, dengan total kerugian mencapai Rp 2,5 miliar. Banyaknya korban dipicu cara persuasif tersangka yang menjanjikan keuntungan besar serta jaminan pengembalian modal penuh jika anggota diberhentikan. Tersangka juga mengklaim bahwa NWS “tidak akan tutup atau bangkrut”.
Kasus Mencuat Setelah Aplikasi NWS Tak Bisa Diakses
Kasus ini terungkap usai para anggota NWS tidak dapat menarik profit maupun modal sejak 6 November 2025. Aplikasi NWS mendadak tidak bisa dibuka. Merasa dirugikan, para anggota mendatangi kantor NWS di Jalan Kejayan No. 56, Desa Muktisari, Kebumen, dan melapor ke polisi.
Modus yang dipakai tersangka tergolong klasik, yakni menjanjikan profit harian tidak masuk akal. Contohnya, investasi Rp 15 juta diklaim mampu menghasilkan lebih dari Rp 8 juta dalam 15 hari. Tawaran ini membuat banyak warga terperdaya.
Mengenal NWS Saat Jadi TKW di Taiwan
Dalam pemeriksaan, N mengaku mengenal NWS ketika masih bekerja sebagai TKW di Taiwan. Ia menemukan tautan grup NWS melalui Google dan berkomunikasi dengan seseorang bernama Kelly Carcia, yang mengaku berasal dari Singapura.
Merasa mendapat penghasilan besar, tersangka pulang ke Indonesia pada Juli 2025, lalu aktif merekrut anggota hingga ribuan orang. Bahkan, ia membuka kantor NWS Kebumen pada 7 September 2025.
Tidak Terdaftar di OJK, Tapi Tetap Beroperasi
Penyidik memastikan bahwa NWS tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lebih mengejutkan, tersangka mengaku sudah mengetahui hal itu sejak Februari 2025, namun tetap menjalankan operasional karena tekanan atasannya dan keuntungan pribadi yang diperoleh.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel, sepeda motor, perangkat elektronik, dan barang yang diduga digunakan sebagai reward promosi NWS.
Dijerat Pasal Penipuan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Polres Kebumen kini menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang mengendalikan sistem aplikasi NWS.
Kapolres Kebumen mengimbau masyarakat agar selalu mengecek legalitas perusahaan sebelum berinvestasi.p
“Hati-hati terhadap investasi yang menawarkan hasil besar dalam waktu singkat,” tegas AKBP Eka Baasith Syamsuri.(..)






