Jepara / Jejakkasusindonesianews.com- Polres Jepara kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Dalam kurun Agustus hingga awal September 2025, Satresnarkoba berhasil meringkus lima tersangka dari empat kasus berbeda dengan barang bukti sabu-sabu dan obat keras senilai puluhan juta rupiah.
Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, didampingi Kasat Narkoba AKP Selamet dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna, mengungkapkan hasil tangkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (11/9/2025).
“Total ada 20 paket sabu seberat 5,32 gram dan 84 butir pil Y yang kami sita dari lima tersangka,” tegas Kompol Edy.
Rangkaian Penangkapan
- SL (34) ditangkap 16 Agustus 2025 di Kecamatan Mlonggo. Dari tangannya disita 84 butir pil Y dan uang Rp700 ribu hasil penjualan ilegal.
- SP (39), residivis, diringkus 20 Agustus 2025 di Kecamatan Kembang dengan barang bukti 1,13 gram sabu dan uang Rp3 juta lebih.
- MM (64) dan TF (55), diamankan 22 Agustus 2025 di Karimunjawa. Polisi menyita 10 paket sabu seberat 3,13 gram, pipet kaca, serta uang tunai Rp1,5 juta.
- IS (35), ditangkap 8 September 2025 di Bangsri, kedapatan membawa tiga paket sabu seberat 1,15 gram.
Para tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1–10 miliar.
Polisi Tegaskan Perang terhadap Narkoba
Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, menegaskan perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Penindakan dan pencegahan akan terus berjalan beriringan,” ujarnya.
Polres Jepara juga gencar melakukan sosialisasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) di sekolah, kafe, hingga desa-desa, serta mengajak masyarakat aktif melaporkan informasi peredaran narkoba.
“Laporkan segera lewat call center Polri 110 atau nomor WhatsApp ‘Siraju’ di 08112894040 yang siaga 24 jam,” tegas AKP Dwi.
Kontributor JK : Yogie