Polres Jepara Ciduk Lima Tersangka Narkoba, Puluhan Paket Sabu & Ratusan Pil Y Disita

redaksi

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara / Jejakkasusindonesianews.com- Polres Jepara kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Dalam kurun Agustus hingga awal September 2025, Satresnarkoba berhasil meringkus lima tersangka dari empat kasus berbeda dengan barang bukti sabu-sabu dan obat keras senilai puluhan juta rupiah.

Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, didampingi Kasat Narkoba AKP Selamet dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna, mengungkapkan hasil tangkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (11/9/2025).

“Total ada 20 paket sabu seberat 5,32 gram dan 84 butir pil Y yang kami sita dari lima tersangka,” tegas Kompol Edy.

Rangkaian Penangkapan

  • SL (34) ditangkap 16 Agustus 2025 di Kecamatan Mlonggo. Dari tangannya disita 84 butir pil Y dan uang Rp700 ribu hasil penjualan ilegal.
  • SP (39), residivis, diringkus 20 Agustus 2025 di Kecamatan Kembang dengan barang bukti 1,13 gram sabu dan uang Rp3 juta lebih.
  • MM (64) dan TF (55), diamankan 22 Agustus 2025 di Karimunjawa. Polisi menyita 10 paket sabu seberat 3,13 gram, pipet kaca, serta uang tunai Rp1,5 juta.
  • IS (35), ditangkap 8 September 2025 di Bangsri, kedapatan membawa tiga paket sabu seberat 1,15 gram.

Para tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1–10 miliar.

Polisi Tegaskan Perang terhadap Narkoba

Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, menegaskan perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Penindakan dan pencegahan akan terus berjalan beriringan,” ujarnya.

Polres Jepara juga gencar melakukan sosialisasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) di sekolah, kafe, hingga desa-desa, serta mengajak masyarakat aktif melaporkan informasi peredaran narkoba.

“Laporkan segera lewat call center Polri 110 atau nomor WhatsApp ‘Siraju’ di 08112894040 yang siaga 24 jam,” tegas AKP Dwi.

Kontributor JK : Yogie

Berita Terkait

Polsek Sidareja Ringkus Pemuda Curi 2 HP di Konter, Kerugian Rp 2,7 Juta!!!
Kapolres Boyolali Bongkar Komplotan Pencurian dengan Kekerasan Bermodus Polisi Gadungan, 5 Pelaku Diciduk 4 Masih Buron!!!
Satnarkoba Sragen Hantam Keras Jaringan Pengedar, Ratusan Psikotropika Gagal Edar”
Polres Purbalingga Ringkus Pengoplos Gas LPG Subsidi, Satu Tahun Beraksi
Polsek Batangan Ungkap Brutal Penganiayaan di Ketitangwetan, Lima Pemuda Diringkus!
Sat Narkoba Polres Simalungun Grebek Bandar Asal Binjai, 4,93 Gram Sabu Disita!
Sopir Bank Jateng Gasak Rp 10 Miliar, Belanja Mobil & Tanah Rp 300 Juta Sebelum Ditangkap Polisi
Polres Kudus Bekuk Pencuri Barang Antik Rp800 Juta Kurang dari 24 Jam!

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 00:28

Polsek Sidareja Ringkus Pemuda Curi 2 HP di Konter, Kerugian Rp 2,7 Juta!!!

Senin, 15 September 2025 - 15:25

Kapolres Boyolali Bongkar Komplotan Pencurian dengan Kekerasan Bermodus Polisi Gadungan, 5 Pelaku Diciduk 4 Masih Buron!!!

Senin, 15 September 2025 - 08:53

Satnarkoba Sragen Hantam Keras Jaringan Pengedar, Ratusan Psikotropika Gagal Edar”

Jumat, 12 September 2025 - 16:32

Polres Purbalingga Ringkus Pengoplos Gas LPG Subsidi, Satu Tahun Beraksi

Jumat, 12 September 2025 - 05:27

Polsek Batangan Ungkap Brutal Penganiayaan di Ketitangwetan, Lima Pemuda Diringkus!

Kamis, 11 September 2025 - 12:37

Polres Jepara Ciduk Lima Tersangka Narkoba, Puluhan Paket Sabu & Ratusan Pil Y Disita

Kamis, 11 September 2025 - 11:46

Sat Narkoba Polres Simalungun Grebek Bandar Asal Binjai, 4,93 Gram Sabu Disita!

Rabu, 10 September 2025 - 15:02

Sopir Bank Jateng Gasak Rp 10 Miliar, Belanja Mobil & Tanah Rp 300 Juta Sebelum Ditangkap Polisi

Berita Terbaru