Polres Demak Tangkap Dua Pencuri Motor dan Penadah di Mranggen, Tiga Pelaku Lain Diburu

redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak |jejakkasusindonesianews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil membekuk dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial PD dan AD, yang salah satunya berperan sebagai penadah. Keduanya ditangkap usai melancarkan aksinya di wilayah Mranggen, Demak.

Penangkapan ini diumumkan Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, saat konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Mapolres Demak, Rabu (15/10) siang.

Peristiwa curanmor terjadi di halaman rumah Muhammad Arif Makhlufi (33) yang berlokasi di Jalan Kyai H. Nasir, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, pada Senin, 29 September 2025.

Iptu Anggah menjelaskan, tindak pidana ini bermula ketika pelaku PD bersama tiga rekannya yang berinisial A, F, dan FQ yang masih buron berkumpul di rumah PD. Saat itu, pelaku F mengajak komplotannya untuk melakukan pencurian sepeda motor, yang kemudian disetujui oleh pelaku lainnya.

“Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku PD melihat ada tiga sepeda motor, yakni jenis Honda Vario, Honda Supra, dan Yamaha Fiz R, terparkir di halaman rumah korban,” terang Iptu Anggah.

Selanjutnya, Anggah merinci, pelaku A memanjat pagar rumah korban, lalu membuka pintu gerbang dari dalam. Setelah gerbang terbuka, pelaku A membawa kabur sepeda motor Honda Vario. Disusul kemudian oleh pelaku lain yang menggunakan kunci T untuk merusak dudukan kunci dan membawa sepeda motor Honda Supra ke rumah PD.

Tidak berhenti di situ, beberapa menit kemudian, para pelaku kembali ke TKP untuk mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Fiz R yang masih terparkir.

“Kejadian ini baru diketahui oleh pemilik rumah atau korban keesokan harinya setelah diberi tahu oleh keponakannya. Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak,” jelas Anggah.

Laporan Polisi itu teregister dengan Nomor LP/B/116/2025/SPKT/POLRES DEMAK/POLDA JATENG, tanggal 1 Oktober 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Polres Demak bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mendapatkan alat bukti yang mengarah pada identitas para pelaku.

“Berdasarkan penyelidikan, kami berhasil menangkap dua pelaku, yaitu PD dan AD. Sementara tiga pelaku lainnya berinisial A, F, dan FQ masih dalam pengejaran,” tegas Iptu Anggah.

Saat diperiksa, pelaku PD mengaku menjual barang hasil curiannya kepada AD, yang berperan sebagai penadah.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha Fiz R, 2 buah kunci palang Y, satu buah kunci T, 3 buah kunci L, dan 1 buah kunci inggris.

Atas perbuatannya, PD dan AD dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.

(Mulyono)

Berita Terkait

Polres Salatiga Limpahkan Kasus Koperasi BLN ke Polda Jateng, Skandal Investasi Kian Melebar ke Berbagai Daerah
Ditangkap Saat Menyamar Jadi Sopir Truk” Seorang Buronan 10 Tahun Koruptor Dana PNPM 
Geger Konser Hardcore Surabaya! Pria 22 Tahun Tewas Dikeroyok Gegara Tiket Palsu, Empat Pelaku Ditangkap Polisi!!!
Satlantas Polres Rembang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalur Pantura Lasem
Polisi Bongkar Modus Pencurian Traktor di Demak, Jual Mesin Curian via Media Sosial
Kerja Sama Jual Beli Emas Warga Salatiga dan Mojokerto Berujung Pidana, BPAN Jateng Siap Tempuh Jalur Hukum
Jejak Darah di Botorejo: Pria Bertato Tewas, Polda Jateng Tak Butuh Waktu Lama Menangkap Pelaku !!!!
Operasi Senyap Satresnarkoba Salatiga Bongkar Jaringan Sabu Ratusan Juta

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:58

Polres Salatiga Limpahkan Kasus Koperasi BLN ke Polda Jateng, Skandal Investasi Kian Melebar ke Berbagai Daerah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:22

Ditangkap Saat Menyamar Jadi Sopir Truk” Seorang Buronan 10 Tahun Koruptor Dana PNPM 

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:55

Satlantas Polres Rembang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalur Pantura Lasem

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:45

Polres Demak Tangkap Dua Pencuri Motor dan Penadah di Mranggen, Tiga Pelaku Lain Diburu

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:35

Polisi Bongkar Modus Pencurian Traktor di Demak, Jual Mesin Curian via Media Sosial

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:20

Kerja Sama Jual Beli Emas Warga Salatiga dan Mojokerto Berujung Pidana, BPAN Jateng Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:50

Jejak Darah di Botorejo: Pria Bertato Tewas, Polda Jateng Tak Butuh Waktu Lama Menangkap Pelaku !!!!

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:02

Operasi Senyap Satresnarkoba Salatiga Bongkar Jaringan Sabu Ratusan Juta

Berita Terbaru