Laporan |Mulyono
Demak | Jejakkasusindonesianews.com – Kepolisian Resor Demak menindak tegas penggunaan sound horeg dengan mengamankan dua unit perangkat beserta truk pengangkutnya di Desa Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Kamis (19/3/2026).
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait kebisingan saat uji coba sound system menjelang malam takbiran.
Kapolsek Karanganyar AKP Muhammad Syaifudin menjelaskan, warga merasa terganggu dengan suara keras yang ditimbulkan dari kegiatan cek sound tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas gabungan dari Polres Demak dan Polsek Karanganyar langsung mendatangi lokasi dan melakukan penertiban. Dua unit sound horeg beserta truk pengangkutnya kemudian diamankan ke Mapolres Demak.
“Langkah ini kami ambil karena panitia tidak mengindahkan kesepakatan yang telah dibuat bersama,” tegas Syaifudin.
Sebelumnya, pihak kepolisian bersama perangkat desa dan warga telah menggelar musyawarah dan menyepakati penggunaan sound system secara terbatas agar tidak mengganggu ketertiban lingkungan. Namun, kesepakatan tersebut dilanggar oleh penyelenggara.
Penindakan ini juga sebagai langkah antisipasi gangguan kamtibmas. Berkaca pada peristiwa Lebaran tahun lalu, terjadi bentrokan antar kelompok di wilayah Karanganyar dan Bonang yang menimbulkan korban jiwa, dipicu penggunaan sound horeg yang disertai pesta minuman keras.
Selain itu, tindakan ini sejalan dengan komitmen Forkopimda dalam deklarasi “Jogo Demak”, yang melarang penggunaan sound horeg baik untuk membangunkan sahur maupun saat malam takbiran.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Demak untuk proses hukum lebih lanjut. Panitia penyelenggara terancam dijerat Pasal 265 KUHP tentang gangguan ketenteraman, serta Pasal 274 KUHP terkait penyelenggaraan keramaian tanpa izin.
“Setiap kegiatan masyarakat harus mematuhi aturan dan menjaga ketertiban, khususnya pada momentum malam takbiran,” pungkasnya.






