Boyolali|Jejakkasusindonesianesw.com – Kepolisian Resor (Polres) Boyolali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di wilayah Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali. Kegiatan berlangsung pada Senin (14/7/2025) pukul 15.00 WIB di ruang Command Center Polres Boyolali.
Konferensi pers dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Joko Purwadi, didampingi Kapolsek Andong AKP Anthon Indarto, serta Plt. Kasi Humas IPTU Winarsih. Hadir pula perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Boyolali, Kepala Desa Mojo, dan salah satu orang tua korban.
AKP Joko Purwadi menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial SP (60), warga Desa Mojo, Kecamatan Andong. SP diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus kekerasan terhadap sejumlah anak yang dititipkan kepadanya.
“Dari hasil penyelidikan dan didukung keterangan saksi serta barang bukti, kami tetapkan SP sebagai tersangka. Saat penggerebekan, ditemukan beberapa anak dalam kondisi memprihatinkan, dua di antaranya dirantai di teras rumah,” tegas AKP Joko.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Barang bukti yang diamankan meliputi:
Dua buah rantai besi
Tiga buah kunci gembok,
Satu batang antena besi sepanjang 70 cm.
Tersangka dijerat dengan dua pasal Undang-Undang Perlindungan Anak:
Pasal 77B jo Pasal 76B UU No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta.
Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU yang sama, dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda Rp72 juta.
Tersangka Tokoh Agama, Anak-anak Dirantai Sebagai “Pengajaran”
Menurut Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto, tersangka dikenal sebagai seorang tokoh agama di lingkungan tempat tinggalnya. Anak-anak tersebut dititipkan kepadanya selama satu hingga dua bulan terakhir.
“Motif pelaku adalah bentuk ‘pengajaran’. Namun, tindakan merantai anak-anak tetap dikategorikan sebagai kekerasan dan melanggar hukum,” ujar Kapolres Rosyid.
Komitmen Penegakan Hukum dan Pemulihan Korban
Polres Boyolali menegaskan komitmen penuh untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak dan menjamin perlindungan terhadap hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa. Dinas Sosial Kabupaten Boyolali juga telah mengambil langkah pendampingan terhadap korban, baik secara fisik maupun psologis.
Penulis : Yogie PS
Editor : M. Supadi