Boyolali||Jejakkasusindonesianews.com, Jajaran Satreskrim Polres Boyolali berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan secara berulang oleh empat orang pelaku. Aksi pertama terjadi di Kecamatan Teras, dan aksi kedua dilakukan di wilayah Banyudono.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto dalam keterangannya menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap usai melakukan aksi curas untuk kedua kalinya dalam waktu yang berdekatan.
“Empat pelaku berhasil kami amankan. Mereka telah melakukan dua kali pencurian dengan kekerasan, masing-masing di Teras dan Banyudono. Saat ini masih kami periksa secara intensif,” terang AKBP Rosyid Hartanto
Modus operandi yang digunakan adalah dengan menghadang korban di jalan sepi dan mengancam menggunakan senjata tajam, sebelum kemudian merampas barang-barang berharga milik korban. Barang bukti berupa senjata tajam, kendaraan roda dua, dan pakaian pelaku saat beraksi telah diamankan polisi.
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat Boyolali agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat bepergian malam hari, serta segera melapor.
(Yogie PS)