Laporan |Yuan
MAKASSAR|Jejakkasusindonesianews.com – Polrestabes Makassar memberikan klarifikasi tegas terkait insiden penembakan yang menewaskan seorang remaja berinisial Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18) di kawasan Panakkukang, Makassar.
Pihak kepolisian membantah adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut dan menyatakan insiden itu terjadi karena kelalaian saat proses penindakan di lapangan.
Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, menjelaskan bahwa peristiwa yang melibatkan seorang perwira berpangkat Iptu berinisial N itu terjadi secara tiba-tiba ketika petugas berupaya mengamankan situasi yang dilaporkan warga.
Peristiwa bermula pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WITA. Iptu N menerima laporan adanya dugaan tawuran remaja di Jalan Toddopuli Raya yang disebut menggunakan senjata mainan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati korban diduga tengah melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang pengendara sepeda motor. Upaya penangkapan pun dilakukan.
“Petugas turun dari mobil langsung menangkap dan memegang pelaku sambil melepaskan tembakan peringatan,” ujar Arya Perdana kepada awak media, Selasa (3/3/2026).
Dikategorikan Kelalaian
Saat proses penangkapan berlangsung, korban disebut sempat berusaha melepaskan diri. Dalam situasi pergumulan tersebut, senjata api milik petugas dilaporkan meletus dan mengenai tubuh korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kombes Arya menegaskan bahwa penggunaan tembakan peringatan merupakan bagian dari diskresi kepolisian dalam kondisi tertentu. Namun, meletusnya senjata yang berujung fatal dikategorikan sebagai kelalaian.
“Pistol meletus secara tidak sengaja dan mengenai korban. Diskresi untuk tembakan peringatan ada, tetapi ketika senjata tiba-tiba meletus dan menyebabkan korban meninggal, itu masuk kategori kelalaian,” tegasnya.
Saat ini, proses pendalaman masih berlangsung guna memastikan apakah prosedur penanganan di lapangan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.






