Lamandau/ Jejakkasusindonesianews.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) kembali mencetak prestasi besar dalam pemberantasan narkoba. Jajaran Polres Lamandau di bawah pimpinan AKBP Joko Handono, S.I.K. berhasil menggagalkan penyelundupan 46,7 kilogram sabu lintas provinsi.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers di Halaman Mapolres Lamandau, Minggu (29/9/2025) sore. Hadir pula Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, pejabat utama Polda, Kapolres Lamandau, serta unsur Forkopimda Kabupaten Lamandau.
Barang bukti berupa 44 bungkus besar sabu seberat 46,7 kg ditemukan dalam tiga tas ransel yang disembunyikan di mobil Daihatsu Sigra. Polisi juga mengamankan empat tersangka berinisial SF, EW, UM, dan MG.
“Barang bukti ini berasal dari Malaysia, masuk melalui perbatasan Kalbar dan rencananya diedarkan ke Kalimantan Selatan serta Kalimantan Timur,” jelas Kapolda.
Irjen Iwan menegaskan, pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan pengirim maupun penerima. “Ini pengungkapan yang luar biasa, tapi juga jadi alarm bahwa ancaman narkoba masih ada di sekitar kita,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Keberhasilan ini bukti komitmen Polda Kalteng memberantas peredaran gelap narkoba. Dari kasus ini, kita berhasil menyelamatkan 885 ribu jiwa dari bahaya sabu,” pungkas Kapolda.
Kaperwil Kalbar: Abang Amrullah