Polisi Bongkar Modus Pencurian Traktor di Demak, Jual Mesin Curian via Media Sosial

redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak|Jejakkasusindonesianews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak, Jawa Tengah, berhasil membongkar sindikat pencurian mesin traktor yang meresahkan petani di wilayah tersebut. Ironisnya, pengungkapan kasus ini bermula dari korban yang justru menemukan mesin traktor miliknya dijual di marketplace saat ia hendak membeli unit baru.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan empat pelaku yang terlibat, masing-masing berinisial Mohamad Rokhim alias Gok (32), Saman Hudi (41), Mujahidin (33), dan Jahroni (45). Para pelaku diketahui telah beraksi hingga 12 kali di berbagai lokasi persawahan di Demak.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari adanya nomor mesin dan data kepemilikan traktor yang tercatat atas nama korban. Ini memudahkan kami melacak dan mengidentifikasi mesin curian tersebut dengan cepat,” jelas Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono saat konferensi pers, Rabu (15/10/2025).

Menurut Kasat Reskrim, sindikat ini memiliki peran masing-masing. Tiga pelaku, yaitu Gok, Hudi, dan Mujahidin, bertugas mendatangi lokasi persawahan Blok Latar, Kelurahan Mangunjiwan, Kecamatan Demak, pada malam hari menggunakan satu mobil.

“Hudi berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara Jahroni berperan sebagai penadah yang kemudian menjual hasil curian melalui media sosial dan marketplace,” lanjut Anggah.

Para pelaku hanya mengincar mesin traktor, sementara kerangkanya ditinggalkan di lokasi kejadian. Mesin hasil curian ini kemudian dijual dengan harga yang jauh di bawah pasaran. Diketahui, satu unit mesin curian dijual seharga Rp 8,2 juta oleh penadah, dan kemudian dijual kembali di media sosial seharga Rp 9,2 juta. Padahal, harga satu unit traktor lengkap bisa mencapai Rp 15 juta.

“Atas perbuatannya, mereka di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Anggah menambahkan, kasus pencurian traktor menjadi prioritas penanganan kepolisian karena berkaitan erat dengan program ketahanan pangan nasional.

“Traktor merupakan bagian penting dalam mendukung produktivitas petani. Karena itu, kami menjadikan kasus ini prioritas agar para petani dapat bekerja dengan aman dan tenang tanpa khawatir kehilangan aset produksi mereka,” pungkasnya.

[Yogie PS]

Berita Terkait

Polres Salatiga Limpahkan Kasus Koperasi BLN ke Polda Jateng, Skandal Investasi Kian Melebar ke Berbagai Daerah
Ditangkap Saat Menyamar Jadi Sopir Truk” Seorang Buronan 10 Tahun Koruptor Dana PNPM 
Geger Konser Hardcore Surabaya! Pria 22 Tahun Tewas Dikeroyok Gegara Tiket Palsu, Empat Pelaku Ditangkap Polisi!!!
Satlantas Polres Rembang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalur Pantura Lasem
Polres Demak Tangkap Dua Pencuri Motor dan Penadah di Mranggen, Tiga Pelaku Lain Diburu
Kerja Sama Jual Beli Emas Warga Salatiga dan Mojokerto Berujung Pidana, BPAN Jateng Siap Tempuh Jalur Hukum
Jejak Darah di Botorejo: Pria Bertato Tewas, Polda Jateng Tak Butuh Waktu Lama Menangkap Pelaku !!!!
Operasi Senyap Satresnarkoba Salatiga Bongkar Jaringan Sabu Ratusan Juta

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:58

Polres Salatiga Limpahkan Kasus Koperasi BLN ke Polda Jateng, Skandal Investasi Kian Melebar ke Berbagai Daerah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:22

Ditangkap Saat Menyamar Jadi Sopir Truk” Seorang Buronan 10 Tahun Koruptor Dana PNPM 

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:55

Satlantas Polres Rembang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalur Pantura Lasem

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:45

Polres Demak Tangkap Dua Pencuri Motor dan Penadah di Mranggen, Tiga Pelaku Lain Diburu

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:35

Polisi Bongkar Modus Pencurian Traktor di Demak, Jual Mesin Curian via Media Sosial

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:20

Kerja Sama Jual Beli Emas Warga Salatiga dan Mojokerto Berujung Pidana, BPAN Jateng Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:50

Jejak Darah di Botorejo: Pria Bertato Tewas, Polda Jateng Tak Butuh Waktu Lama Menangkap Pelaku !!!!

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:02

Operasi Senyap Satresnarkoba Salatiga Bongkar Jaringan Sabu Ratusan Juta

Berita Terbaru