Polisi Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan di Depan Pabrik Gula Candi Sidoarjo

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO |Jejakkasusindonesianews.com – Tujuh pemuda ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan terhadap M.A.F.Z, laki-laki 16 tahun, asal Desa Kedungbocok, Kecamatan Tarik yang terjadi di depan Pabrik Gula Candi, Sidoarjo, pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.

Mereka yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, adalah ZMA (19) warga Gajah Magersari, KSP (20) warga Gajah Magersari, FNW (18) warga Desa Kloposepuluh, AC (15) warga Desa Kloposepuluh, BA (14) warga Ketintang Kota Surabaya, RF (16) warga Desa Kloposepuluh dan AMP (17) Kecamatan Purworeja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amarullah mengatakan kejadian bermula, ada kelompok korban melewati area diduga akan balap liar yang dilakukan para pelaku.

“Salah satunya menyalakan petasan/kembang api, jagang tengah di gesekkan ke aspal dan terdapat orang yang mengibarkan atribut komunitas,” kata Kompol Fahmi, Rabu (9/7).

Setelah kelompok korban lewat, salah satu tersangka FNW meneriaki korban paling belakang dengan meneriaki ‘gangster-gangster’.

Atas teriakan tersebut, para pelaku langsung mengejar kelompok korban.

Sesampainya di Jl. Raya depan Pabrik Gula Candi, korban MAFZ dipepet oleh ZMA dan KSP hingga korban dipukul lalu jatuh dari motornya.

“Akibat pukulan yang diterimanya, membuat korban dibawa ke RSUD Sidoarjo,” jelas Kompol Fahmi.

Dari hasil penyelidikan, petugas menyita barang bukti antara lain 4 buah Handphone, 2 buah jaket hoodie warna hitam, 1 buah celana pendek warna coklat, 1 buah ikat pinggang, 1 buah jaket sweater warna coklat muda, 1 buah helm, 2 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai pelanggaran Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.

Dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (Galih)

Loading

Berita Terkait

Tekan Risiko Kecelakaan, Satlantas Polres Demak Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Kadilangu
Tak Mau Kecolongan, Polres Salatiga Gandeng Dishub Rampcheck Bus Penumpang
Razia di Alun-alun Demak, 44 Pelanggar Terjaring Operasi Keselamatan Candi 2026
Police Goes To School di SMPN 3 Ungaran, Polres Semarang Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini
Operasi Keselamatan Candi 2026 Resmi Bergulir, Polres Semarang Perketat Lalu Lintas Jelang Lebaran
Tekan Risiko Kecelakaan Jelang Lebaran, Polres Demak Gaspol Operasi Keselamatan Candi 2026
Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan, Satbinmas Polres Kendal Turun Langsung Edukasi Pengguna Jalan
Razia Terpadu Berbuah Tegas: 80 Knalpot Brong Dimusnahkan di Boyan Tanjung, Polisi Perang Melawan Balap Liar

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:01

Tekan Risiko Kecelakaan, Satlantas Polres Demak Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Kadilangu

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:24

Tak Mau Kecolongan, Polres Salatiga Gandeng Dishub Rampcheck Bus Penumpang

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:08

Razia di Alun-alun Demak, 44 Pelanggar Terjaring Operasi Keselamatan Candi 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 22:54

Police Goes To School di SMPN 3 Ungaran, Polres Semarang Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini

Senin, 2 Februari 2026 - 22:27

Operasi Keselamatan Candi 2026 Resmi Bergulir, Polres Semarang Perketat Lalu Lintas Jelang Lebaran

Senin, 2 Februari 2026 - 11:40

Tekan Risiko Kecelakaan Jelang Lebaran, Polres Demak Gaspol Operasi Keselamatan Candi 2026

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:01

Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan, Satbinmas Polres Kendal Turun Langsung Edukasi Pengguna Jalan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:18

Razia Terpadu Berbuah Tegas: 80 Knalpot Brong Dimusnahkan di Boyan Tanjung, Polisi Perang Melawan Balap Liar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!