Polda Jatim Ungkap Kasus Pornografi Anak Bermotif Cemburu

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Jejakkasusindonesianews.com, Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan pornografi anak. Terduga pelaku berinisial RYP (18), warga Magelang, Jawa Tengah, ditangkap pada 30 April 2025 dan resmi ditahan sejak 1 Mei 2025.

 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa tersangka RYP membuat dan mengoperasikan akun media sosial di Instagram, TikTok, serta WhatsApp untuk menyebarluaskan konten pornografi anak. Materi tersebut diperoleh dari korban yang sebelumnya berpacaran dengan pelaku.

 

“Tersangka mendapatkan foto dan video asusila dari korban saat mereka masih menjalin hubungan,” ujar Kombes Pol Abast dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

Kronologi Kasus

Kasus ini berawal pada Januari 2023 saat pelaku mengenal korban, berinisial A, melalui aplikasi TikTok. Hubungan mereka berlanjut menjadi pacaran pada 27 Januari 2023. Dalam perjalanannya, pelaku melakukan video call dan memperlihatkan alat vitalnya, kemudian meminta korban mengirimkan foto dan video serupa melalui WhatsApp.

 

Tak berhenti di situ, RYP juga mengunggah salah satu foto korban ke fitur Instagram Story dan bahkan menyebarkan video tidak senonoh tersebut ke guru korban melalui WhatsApp pada 14 Desember 2024.

Motif dan Ancaman

Menurut Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nando, motif utama pelaku adalah cemburu, karena korban memiliki teman dekat lain.

“Pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto asusila korban jika tidak kembali menjalin hubungan dengannya,” jelas Kompol Nando.

Proses Hukum dan Jerat Pasal

Tersangka RYP kini ditahan di Rutan Polda Jatim dan dijerat dengan:

Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.

 

Pasal 29 jo Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp250 juta.(Galih)

 

 

 

 

Loading

Berita Terkait

PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan
Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!
Bukan Sekadar Lomba, Kapolres Semarang Cetak Agen Perubahan Lewat Video AI Kamtibmas
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Tinjau Longsor Leyangan, Pastikan Penanganan Darurat Tanpa Kompromi
Ops Keselamatan Candi 2026, Polres Jepara Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Police Go To School, Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Keselamatan Candi 2026 di SMA N 3 Demak
Gencarkan Edukasi di Ops Keselamatan Candi 2026, Sat Lantas Polres Semarang Bidik Kesadaran Pelajar
Gandeng Mafindo, Dihadiri Kapolda Jateng, Polres Semarang Bekali Pelajar Pelatihan AI
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:23

PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:05

Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:16

Bukan Sekadar Lomba, Kapolres Semarang Cetak Agen Perubahan Lewat Video AI Kamtibmas

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:21

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Tinjau Longsor Leyangan, Pastikan Penanganan Darurat Tanpa Kompromi

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:48

Ops Keselamatan Candi 2026, Polres Jepara Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Senin, 9 Februari 2026 - 16:07

Police Go To School, Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Keselamatan Candi 2026 di SMA N 3 Demak

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:43

Gencarkan Edukasi di Ops Keselamatan Candi 2026, Sat Lantas Polres Semarang Bidik Kesadaran Pelajar

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:18

Gandeng Mafindo, Dihadiri Kapolda Jateng, Polres Semarang Bekali Pelajar Pelatihan AI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!