SURABAYA – Jejakkasusindonesianews.com, Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan pornografi anak. Terduga pelaku berinisial RYP (18), warga Magelang, Jawa Tengah, ditangkap pada 30 April 2025 dan resmi ditahan sejak 1 Mei 2025.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa tersangka RYP membuat dan mengoperasikan akun media sosial di Instagram, TikTok, serta WhatsApp untuk menyebarluaskan konten pornografi anak. Materi tersebut diperoleh dari korban yang sebelumnya berpacaran dengan pelaku.
“Tersangka mendapatkan foto dan video asusila dari korban saat mereka masih menjalin hubungan,” ujar Kombes Pol Abast dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal pada Januari 2023 saat pelaku mengenal korban, berinisial A, melalui aplikasi TikTok. Hubungan mereka berlanjut menjadi pacaran pada 27 Januari 2023. Dalam perjalanannya, pelaku melakukan video call dan memperlihatkan alat vitalnya, kemudian meminta korban mengirimkan foto dan video serupa melalui WhatsApp.
Tak berhenti di situ, RYP juga mengunggah salah satu foto korban ke fitur Instagram Story dan bahkan menyebarkan video tidak senonoh tersebut ke guru korban melalui WhatsApp pada 14 Desember 2024.
Motif dan Ancaman
Menurut Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nando, motif utama pelaku adalah cemburu, karena korban memiliki teman dekat lain.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto asusila korban jika tidak kembali menjalin hubungan dengannya,” jelas Kompol Nando.
Proses Hukum dan Jerat Pasal
Tersangka RYP kini ditahan di Rutan Polda Jatim dan dijerat dengan:
Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.
Pasal 29 jo Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp250 juta.(Galih)