Semarang ||Jejakkasusindonsianews.com- Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan jajaran Polres Demak berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana menonjol yang menjadi perhatian publik, yaitu kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Demak serta pencurian dengan pemberatan di sejumlah minimarket di wilayah Kendal.
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut digelar pada Kamis pagi, 3 Juli 2025, di Lobi Mako Ditreskrimum Polda Jateng. Hadir dalam konferensi pers Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Humas Kombes Pol Artanto, dan Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha.
Kasus Pembunuhan di Demak
Kombes Pol Dwi Subagio menyampaikan bahwa kasus pertama merupakan pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan (curas) yang terjadi di area persawahan Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Korban adalah seorang perempuan muda yang ditemukan meninggal dunia pada Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 06.30 WIB.
“Pelaku mencekik korban hingga tewas, kemudian mengambil sepeda motor serta barang-barang milik korban,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.
Berdasarkan hasil visum, ditemukan luka memar pada leher dan tubuh korban. Dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Resmob, pelaku berhasil diamankan dan dikenakan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus Pencurian Minimarket di Kendal
Kasus kedua melibatkan empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar minimarket dan toko kelontong di wilayah Kabupaten Kendal. Kejadian berlangsung pada Selasa dini hari, 22 April 2025, dengan nilai kerugian diperkirakan lebih dari Rp450 juta.
“Para pelaku berpura-pura menjadi pembeli pada siang hari untuk mengamati lokasi. Saat malam, mereka masuk melalui atap dengan merusak genteng dan pintu gudang, lalu mengambil berbagai jenis rokok untuk dijual kembali,” terang Kombes Pol Dwi.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, peralatan berupa linggis dan obeng, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, yakni sebagai eksekutor, pengintai, hingga penjual barang hasil curian. Satu pelaku lainnya masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Sementara pelaku yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Apresiasi dari Pihak Korporasi
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan manajemen Alfamart, Daru, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jateng atas pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi kerja cepat dan profesional dari jajaran kepolisian dalam menangani kasus ini. Hal ini memberikan rasa aman bagi kami sebagai pelaku usaha,” ujar Daru.
Imbauan Kepolisian
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa Polda Jateng akan terus memperkuat langkah preventif dan penegakan hukum secara terukur demi menjaga keamanan masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara aparat dan masyarakat. Kami imbau kepada warga agar aktif melaporkan bila mengetahui informasi terkait tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” ungkapnya.
[Yogie PS]