Laporan | Basuki
Semarang | Jejakkasusindonesianews.com – Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan modus investasi fiktif sarang burung walet. Dalam kasus ini, kerugian korban ditaksir mencapai Rp78 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (31/3/2026). Kegiatan dipimpin Kabid Humas Kombes Pol. Artanto bersama Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Djoko Julianto.
Direktur Reskrimsus menjelaskan, tersangka berinisial JS (36), warga Kota Semarang, menjalankan aksinya sejak April 2022 hingga Juli 2025 dengan menawarkan investasi bisnis sarang burung walet yang ternyata fiktif.
“Modusnya, korban dijanjikan keuntungan fantastis hingga dua sampai tiga kali lipat dari modal. Namun dana yang masuk justru dialirkan ke rekening-rekening fiktif dan kembali ke kantong pribadi tersangka,” ungkapnya.
Korban diketahui berinisial UP (40), seorang wiraswasta sekaligus komisaris perusahaan swasta di Semarang. Setelah lama tidak mendapatkan kejelasan terkait investasi tersebut, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian pada awal 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi melakukan pelacakan aliran dana (asset tracing) dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk PPATK dan perbankan. Hasilnya, sejumlah aset milik tersangka berhasil diamankan.
Barang bukti yang disita antara lain rekening koran, dokumen transaksi fiktif, 24 token internet banking, serta aset berupa 9 mobil, 4 sepeda motor Kawasaki Ninja, 4 BPKB kendaraan, dan 2 sertifikat tanah.
Dari hasil kejahatan tersebut, tersangka diduga menguasai aset senilai sekitar Rp22 miliar. Sebagian aset bahkan telah digadaikan atau dialihkan menggunakan nama pihak lain (nominee) untuk menyamarkan asal-usul dana.
Kabid Humas Polda Jateng mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap investasi yang tidak jelas legalitasnya.
“Jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan investasi memiliki dasar usaha yang jelas dan legal,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal TPPU sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, serta pasal tambahan terkait penipuan dan penggelapan.






