Semarang|Jejakkasusindonesianews.com– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu lintas daerah. Enam tersangka diamankan dari sejumlah lokasi, termasuk Boyolali, Kudus, Bogor hingga markas produksi di Yogyakarta. Selama dua bulan beroperasi, sindikat ini telah mencetak sekitar 4.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu di wilayah Boyolali. Dari penyelidikan intensif, polisi menangkap dua tersangka, W (70) asal Boyolali dan M (50) asal Tangerang, saat transaksi di depan warung makan kawasan Banyudono, Jumat (25/7/2025).
“Dari keduanya kami temukan 410 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” ungkap Dwi Subagio dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025).
Pengembangan kasus menjerat dua tersangka lain yakni BES (54) dari Kudus yang berperan sebagai penjual, serta HM (52) dari Bogor sebagai pemodal dan pencari alat produksi.
Puncaknya, tim Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penggerebekan di sebuah rumah produksi di Depok, Sleman, Yogyakarta. Di lokasi itu, polisi menangkap JIP alias Joko (58) dari Magelang selaku desainer uang palsu, serta DMR (30), pemilik rumah tempat percetakan berlangsung.
Barang bukti yang diamankan di antaranya:
500 lembar uang palsu jadi
1.800 lembar uang palsu setengah jadi
480 lembar belum dipotong
Peralatan lengkap untuk mencetak uang palsu
“Modus operandi mereka yakni memproduksi uang palsu Rp100 ribu lalu dijual dengan rasio 1:3. Misalnya Rp100 juta uang palsu dijual Rp30 juta,” jelas Dwi.
Pihak Bank Indonesia Jawa Tengah yang diwakili Rahmat Dwi Saputra mengapresiasi langkah cepat kepolisian. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih jeli terhadap uang yang diterima.
“Gunakan metode 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang. Waspadai jika tak ditemukan ciri khas seperti gambar air, benang pengaman, rectoverso, dan tinta OVI,” jelas Rahmat.
Para pelaku dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP serta UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan.
“Laporkan segera jika menemukan uang mencurigakan. Jangan coba membelanjakan uang palsu, karena bisa jadi pelaku kejahatan juga,” tegasnya.
[Yogie]