Kab.Semarang-Jejakkasusindonesianews.com, Sejumlah pihak mulai angkat bicara terkait perizinan pengelolaan tempat wisata di Kabupaten Semarang yang dinilai sarat kejanggalan. Mulai dari kalangan pemerhati lingkungan, tokoh masyarakat, hingga LAI BPAN DPD Jawa Tengah, LSM lokal semuanya mempertanyakan transparansi dan legalitas sejumlah destinasi wisata yang belakangan tumbuh pesat namun diduga belum mengantongi izin lengkap.
Salah satu sorotan utama jatuh pada beberapa lokasi wisata alam di kawasan lereng Gunung Merbabu dan Ungaran. Lokasi-lokasi tersebut ramai dikunjungi wisatawan, namun menurut data dari Dinas Pariwisata dan Dinas Lingkungan Hidup setempat, masih banyak yang belum memiliki dokumen Amdal atau izin lingkungan yang sah.
“Bagaimana mungkin sebuah kawasan yang masuk dalam zona rawan longsor bisa dijadikan destinasi tanpa kajian lingkungan memadai?” ungkap Yoyok Sakiran, Ketua LAI BPAN DPD Jateng.
Tak hanya soal izin lingkungan, dugaan pelanggaran tata ruang juga mencuat. Beberapa objek wisata disebut-sebut berdiri di lahan yang semestinya diperuntukkan untuk konservasi atau pertanian produktif. Dugaan praktik “tebang pilih” dalam pemberian izin pun menyeruak, terutama ketika diketahui beberapa tempat yang dikelola oleh investor besar melenggang mulus, sementara pengusaha lokal kerap menemui kendala.
Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Siti Lestari, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan audit internal terhadap sejumlah izin usaha wisata.
“Kami terbuka terhadap laporan masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (6/6/2025) sore
Namun pernyataan tersebut belum cukup meredam kritik publik. Banyak pihak mendesak dibukanya data perizinan secara transparan kepada masyarakat, serta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tempat-tempat wisata yang sudah beroperasi.
“Kabupaten Semarang tidak boleh dikorbankan demi keuntungan segelintir orang. Pariwisata itu harus berkelanjutan, bukan asal ramai,” tegas Diah Pranata, akademisi dari Universitas Negeri Semarang.
“Hal ini juga di sampaikan Investigasi LAI Badan Penelitian Aset Negara DPD Jawa Tengah, M.Supadi panggilan akrabnya, Kang Adi” Beberapa minggu belakangan ini kami juga menemukan Wahana Wisata seperti Dusun Semilir Bawen, di situ banyak tempat bermain, Hotel, Bangunan bangunan permanen yang mana tidak berijin” ungkapnya.
Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum dan instansi terkait. Jika dugaan pelanggaran ini benar, bukan hanya soal izin yang jadi masalah, melainkan juga integritas tata kelola daerah yang dipertaruhkan.
[Yogie PS & Tiem]