Penguatan Kewenangan Kejaksaan Semarang” Dalam Revisi KUHAP

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA.SEMARANG – Pada prinsipnya kami sangat mendukung penguatan peran Kejaksaan yang diwacanakan dalam RKUHAP, antara lain peran fase penyidikan  sebagai langkah preventif terhadap praktik² yang menciderai keadilan.

Dengan peran yang lebih kuat, kejaksaan diharapkan akan mampu pula meningkatkan  kinerjanya dalam menjalankan fungsi maupun tugasnya sebagai lembaga penegak hukum,” ucap Alex Effendi,SH.MH ,Kasubbagbin Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

“Adapun cara untuk menguatkan peran kejaksaan, dalam kaitannya dengan fungsinya, antara lain yaitu, menguatkan    PENGAWASAN terhadap proses dan penegakan hukum sejak dimulainya penyidikan. Untuk itu perlu kiranya rumusan diperluasnya peran kejaksaan dalam RKUHAP.

Dengan adanya inovasi mengenai peran kejaksaan dalam RKUHAP, diharapkan RKUHAP bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat dan mampu. menjawab tantangan nyata dalam penegakan hukum di Indonesia”,  sebagaimana diutarakan oleh prof Pujiono dalam Seminar Nasional RKUHAP di Universitas Brawijaya Malang.



“Kewenangan kejaksaan dalam KUHAP baru meliputi penuntutan, penyidikan, dan pengawasan.
Kejaksaan juga berwenang untuk tidak melanjutkan penuntutan perkara.
Kewenangan penuntutan Mengajukan tuntutan pidana, Mewakili pihak publik dalam persidangan di pengadilan, Melakukan penuntutan atas perkara pidana.

“Kewenangan penyidikan
Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu seperti korupsi dan pelanggaran HAM
Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang
Melengkapi berkas perkara tertentu
Kewenangan pengawasan
Mengawasi pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.

“Mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
Kewenangan tidak melanjutkan penuntutan
Tidak melanjutkan penuntutan perkara, seperti telah diterapkan denda damai.

penyelesaian perkara di luar peradilan termasuk amnesti atau abolisi
Kejaksaan merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan penuntutan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Sumber : Agung Harry F

(Witriyani Red)

Loading

Berita Terkait

DPRD Salatiga ” Raih Rekor Leprid Atas Pembagian 7.000 Nasi Kenduri
Cerdas Cegah Bullying, Polsek Masaran Gandeng Ponpes Wujudkan Generasi Ramah Anak
Skandal Dana Pendidikan! Siswa SMK PGRI Dayeuhluhur Diduga Disunat Rp550 Ribu per Orang!!!
Pemantauan TK Binaan, DWP Soroti Sarana Pendidikan dan Gizi Anak
Polisi Amankan Enam Pelajar yang Bolos di Area Makam Tionghoa”  Lakukan Pembinaan Humanis
Gebyar Muharram Berbagi, LAZiS Jateng Bahagiakan 1.120 Anak Yatim Dhuafa di Jawa Tengah.
Festival Clay HIMPAUDI Salatiga: Anak-Anak Diajak Rayakan Toleransi Sejak Dini
Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Mutu, Kerugian Masyarakat Capai Rp 99 Triliun

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 08:01

Cerdas Cegah Bullying, Polsek Masaran Gandeng Ponpes Wujudkan Generasi Ramah Anak

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:56

Skandal Dana Pendidikan! Siswa SMK PGRI Dayeuhluhur Diduga Disunat Rp550 Ribu per Orang!!!

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:17

Pemantauan TK Binaan, DWP Soroti Sarana Pendidikan dan Gizi Anak

Minggu, 27 Juli 2025 - 11:22

Polisi Amankan Enam Pelajar yang Bolos di Area Makam Tionghoa”  Lakukan Pembinaan Humanis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 06:15

Gebyar Muharram Berbagi, LAZiS Jateng Bahagiakan 1.120 Anak Yatim Dhuafa di Jawa Tengah.

Sabtu, 26 Juli 2025 - 05:34

Festival Clay HIMPAUDI Salatiga: Anak-Anak Diajak Rayakan Toleransi Sejak Dini

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:52

Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Mutu, Kerugian Masyarakat Capai Rp 99 Triliun

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:06

Polres Wonogiri Amankan Diklatsar SMK Pancasila 2 Jatisrono, 360 Siswa Ikuti Pelatihan Fisik dan Mental

Berita Terbaru