Jakarta Timur | jejakkasusindonesianews.com — Upaya sejumlah awak media untuk memperoleh klarifikasi dan informasi terkait salah satu perkara gugatan cerai yang tengah disidangkan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur kembali menemui hambatan.
Pada kunjungan tim media, Kamis (16/10/2025), pihak Humas PA Jakarta Timur kembali menolak memberikan keterangan, bahkan enggan ditemui. Penolakan ini menjadi yang keempat kalinya sejak jurnalis pertama kali mengajukan permohonan wawancara.
Dalam kunjungan terakhir tersebut, tim media diterima oleh seorang staf yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan PA Jakarta Timur. Ia berdalih bahwa perkara yang ingin dikonfirmasi belum dapat dipastikan terdaftar di lembaga tersebut.
Namun, alasan itu dinilai tidak berdasar karena wartawan telah menunjukkan bukti surat panggilan sidang gugatan cerai serta menyampaikan bahwa pihak tergugat sudah dimintai keterangan. Tak lama kemudian, alasan penolakan berubah: Kabag Keuangan menyatakan bahwa wartawan tidak memiliki hubungan langsung dengan pihak berperkara, baik sebagai pengacara, keluarga, maupun pihak yang diberi kuasa.
Sikap tertutup ini memperkuat dugaan adanya pola penghindaran sistematis dari pihak PA Jakarta Timur terhadap permintaan konfirmasi media, yang dianggap menghambat kerja jurnalistik dan keterbukaan informasi publik.
Diduga Langgar UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik
Tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalis ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Pasal 4 ayat (4): “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Meskipun pasal tersebut secara eksplisit menyebut Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 12, semangat UU Pers jelas menegaskan bahwa setiap upaya menghalangi jurnalis dalam mencari dan memperoleh informasi publik merupakan pelanggaran terhadap hak kemerdekaan pers.
Selain UU Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga menegaskan bahwa setiap badan publik, termasuk pengadilan, wajib memfasilitasi akses informasi bagi masyarakat, kecuali yang secara tegas dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, alasan bahwa wartawan tidak memiliki kuasa atau hubungan langsung dengan pihak berperkara tidak relevan, karena jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial serta memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui proses hukum secara transparan.
Pers Meminta Keterbukaan dari Lembaga Peradilan
Sikap tertutup PA Jakarta Timur terhadap permintaan konfirmasi media menjadi sorotan publik, mengingat lembaga peradilan seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sejumlah kalangan berharap agar Mahkamah Agung dan Komisi Informasi Pusat memberikan perhatian terhadap kejadian ini, serta memastikan bahwa hak pers dan hak publik atas informasi tidak terabaikan di lingkungan lembaga Pers.
Dikutip Laman : Informasiterkini1.com
(Agung/Red)