Operasi Senyap Satresnarkoba Salatiga Bongkar Jaringan Sabu Ratusan Juta

redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Kang Adi

SALATIGA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Aroma kejahatan narkotika kembali menodai kesejukan Kota Salatiga. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil membongkar jaringan pengedar sabu lintas daerah dan menangkap seorang pelaku utama berinisial Rudy Harjianto alias Gondes (39), warga Karang Kepoh, Tegalrejo, Argomulyo, dengan barang bukti 117,72 gram sabu siap edar.

Penangkapan berlangsung Kamis sore (9/10/2025) di Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, setelah petugas menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah tertutup yang kerap didatangi orang tak dikenal.

“Rumahnya sepi, tapi sering ada tamu datang malam-malam, habis itu pergi lagi. Kami curiga, jadi lapor,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.

Barang Bukti di Bawah Kasur

Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan operasi undercover buy dan berhasil meringkus Gondes tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan, tersangka mengaku baru saja mengonsumsi sabu dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti.

Petugas menemukan dua paket sabu dengan berat total 117,72 gram, tiga ponsel Infinix, tas selempang cokelat merek Rhodey, lakban, serta peralatan hisap seperti pipet kaca dan plastik klip bening.

Semua barang bukti disita di hadapan saksi warga.

“Paket sabu disembunyikan di bawah kasur dan dalam tas. Modusnya untuk mengelabui petugas,” ujar salah satu anggota Satresnarkoba

Nilai Capai Ratusan Juta Rupiah

Dari hasil penghitungan sementara, nilai sabu tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah jika beredar di pasaran. Polisi menduga Gondes merupakan bagian dari jaringan pengedar antarwilayah.

“Indikasinya kuat, tersangka tidak bekerja sendiri. Kami terus kembangkan untuk memburu pemasok utama,” tegas penyidik.

Kini, pelaku mendekam di ruang tahanan Satresnarkoba Polres Salatiga dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara 5–20 tahun.

Kapolres Salatiga: Tak Ada Ruang bagi Pelaku Narkoba

Kapolres Salatiga AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan komitmennya untuk memerangi narkotika tanpa kompromi.

“Narkoba bukan hanya merusak individu, tapi menghancurkan generasi. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah kami,” tegas Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Salatiga, Rabu (15/10/2025).

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu pengungkapan kasus besar ini.

“Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti. Mari bersama menjaga Salatiga tetap bersih dari narkoba,” ujarnya.

Pesan Keras untuk Pengedar

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Salatiga dalam memutus mata rantai peredaran sabu di wilayah hukumnya. Dari rumah sederhana di Cebongan, tersingkap jaringan besar yang nyaris menjerat lebih banyak korban.

Kini, penyesalan mendalam harus ditanggung Gondes — pria yang memilih bermain dengan “serbuk haram” di kota yang dikenal religius dan damai ini.

“Kami tidak akan berhenti. Setiap jengkal kota ini akan kami jaga dari racun narkoba,” tegas AKBP Veronica menutup konferensi pers.(..)

 

 

Berita Terkait

Jejak Darah di Botorejo: Pria Bertato Tewas, Polda Jateng Tak Butuh Waktu Lama Menangkap Pelaku !!!!
Satreskrim Polres Salatiga Bekuk Pelaku Pengeroyokan dan Kepemilikan Sajam di JLS Sawahan II
Kades Cendono Kudus Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp571 Juta
Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Bertindak
Sat Resnarkoba Sikat Pengedar di Brebes, Barang Bukti Sabu dan Ribuan Psikotropika Terkuak
Aceh Timur – Dugaan Penipuan Puluhan Juta Berkedok Lembaga Prabu Satu, BAI Siap Dampingi Korban
Dipicu Teriakan dan Kesal, Pelaku Pembunuhan di Demak Serahkan Diri Usai Membacok Korban
Empat Pelaku Pengeroyokan di Demak Ditangkap, Satu Korban Meninggal Dunia

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:02

Operasi Senyap Satresnarkoba Salatiga Bongkar Jaringan Sabu Ratusan Juta

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:39

Satreskrim Polres Salatiga Bekuk Pelaku Pengeroyokan dan Kepemilikan Sajam di JLS Sawahan II

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:42

Kades Cendono Kudus Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp571 Juta

Jumat, 3 Oktober 2025 - 03:24

Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Bertindak

Minggu, 28 September 2025 - 23:39

Sat Resnarkoba Sikat Pengedar di Brebes, Barang Bukti Sabu dan Ribuan Psikotropika Terkuak

Sabtu, 27 September 2025 - 18:34

Aceh Timur – Dugaan Penipuan Puluhan Juta Berkedok Lembaga Prabu Satu, BAI Siap Dampingi Korban

Sabtu, 27 September 2025 - 07:21

Dipicu Teriakan dan Kesal, Pelaku Pembunuhan di Demak Serahkan Diri Usai Membacok Korban

Jumat, 26 September 2025 - 21:27

Empat Pelaku Pengeroyokan di Demak Ditangkap, Satu Korban Meninggal Dunia

Berita Terbaru