Cilacap – Dua orang pria yang mengaku sebagai wartawan ditangkap tim Sat Reskrim Polresta Cilacap. Mereka berdua ditangkap karena melakukan tindakan pemerasan terhadap pedagang rokok di wilayah Kecamatan Adipala.
“Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono, mengungkapkan peristiwa pemerasan ini terjadi pada Senin (17/3/2025) lalu. Pada saat itu pelaku berinisial SZ (40) dan Z (46) mendatangi warung korban bernama Jajang Hidayat (33).
“Awalnya pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025, datang dua orang mengaku sebagai wartawan dari Tribun Cakra News Cilacap dan KPK Sigap. Kedatangannya tersebut bermaksud untuk meminta sejumlah uang,” ungkap Ruruh saat,konferensi pers, Selasa(25/3/2025)
“Jadi warungnya itu diduga menjual rokok tidak ada cukainya atau ilegal. Mereka kemudian meminta uang kepada korban agar usaha dagang rokok yang diduga menyalahi regulasi milik korban tidak dipublikasikan melalui media,” terangnya.
“Merasa terancam korban kemudian memberikan uang sebesar Rp 500 ribu. Selanjutnya pada hari Rabu (19/3/2025) sekira pukul15.30 WIB korban kembali bertemu dengan kedua tersangka.
“Akhirnya dia menyampaikan dengan sedemikian rupa meminta uang kembali sejumlah uang, Kemudian korban menyerahkah uang Rp 5 juta ke pelaku, Kalau tidak mau diangkat beritanya,” jelasnya.
Merasa tidak puas pada pertemuan tersebut tersangka kembali mengancam korban agar memberikan sejumlah uang supaya tidak diangkat ke media massa. Angka yang disebutkan saat itu mencapai ratusan juta.
“Tersangka mengancam jika sudah masuk ke media butuh biaya besar untuk menghapus berita tersebut. Besarannya sekitar Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar dan akan dilaporkan ke Bea Cukai,” ungkapnya.
Sempat terjadi negosiasi dalam pertemuan ini. Tersangka akhirnya meminta uang Rp 10 juta. Namun korban hanya mampu memberikan Rp 5 juta saja.

“Tetapi tersangka tetap minta tambahan Rp 1 juta,Yang kemudian untuk kekurangannya korban janjikan setelah mempunyai uang,” ujarnya.
Dari kejadian ini korban kemudian melapor ke pihak kepolisian. Dari laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka.
“Yang bersangkutan bukan dari warga Cilacap tadi ada yang warga Nias. Dia mengaku dari media online Tribun Cakra news Cilacap dan KPK Sigap, ucap” Kapolres
Menurut Ruruh modus yang digunakan oleh pelaku yaitu menawarkan dalam bentuk kerjasama untuk tidak dipublikasikan. Polisi memandang di balik itu terdapat pemerasan.
“Modusnya dikemas dalam bentuk kerja sama, nanti pasang iklan dan lain-lain seolah-olah legal, padahal di balik itu ada unsur pemerasan”pungkasnya.
“Pasal pemerasan diancam pidana maksimum 9 tahun dan ada kemungkinan diperberat. Namun, pada pengancaman, pidana penjaranya maksimum memungkinkan untuk diperberat. Lebih lanjut, ketentuan pidana pemerasan dan pengancaman dalam KUHP Baru atau UU 1/2023 diubah, berikut perubahannya.
Pidana Pasal Pemerasan dalam KUHP dan KUHP Baru
“Dalam KUHP, perihal atau pasal pemerasan ini dikategorikan sebagai tindak pidana. Lebih lanjut, Pasal 368 KUHP menerangkan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang seluruh atau sebagiannya adalah milik orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara(Red..)
![]()






