Oknum Kades di Magelang Diciduk Polisi Usai Konsumsi Sabu, Jabatan Tak Menjamin Bebas dari Jerat Hukum!

Senin, 14 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Magelang|Jejakkasusindonsianews.com-Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kajoran, Kabupaten Magelang, berinisial L (47), harus berurusan dengan aparat kepolisian usai tertangkap tangan saat pesta narkotika jenis sabu bersama rekan-rekannya. Penangkapan dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polresta Magelang pada Kamis (10/7) di wilayah Kecamatan Tempuran

Informasi yang dihimpun Jejakkasusindonesianews.com, Kades Pandansari itu diamankan bersama tiga orang lainnya yang juga terbukti positif mengonsumsi sabu. Mirisnya, sang oknum pemimpin desa ini justru terlibat dalam peredaran dan pemakaian barang haram yang jelas-jelas melanggar hukum dan mencoreng nama baik institusi desa.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, aksi pesta sabu ini berawal dari pertemuan biasa yang kemudian berubah menjadi transaksi terlarang. “Awalnya kumpul-kumpul urusan ruko, tapi malah sepakat patungan beli sabu. Ada yang beli, ada yang jaga, dan akhirnya mereka pakai bareng,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Aksi mereka ternyata sudah dicurigai warga sekitar karena sering terlihat berkumpul di lokasi yang sama pada malam hari. Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek lokasi kejadian.

Hasilnya, empat orang diamankan beserta barang bukti sabu seberat total 10 gram. Dari jumlah itu, diketahui Kades L turut menyumbang uang sebesar Rp 200 ribu. Meski bukan pengedar, keterlibatan dalam konsumsi sabu menjadikannya tersangka.

“Barang bukti berasal dari semua pelaku. Kades L memang bukan pengedar, tapi tetap kami proses karena terbukti ikut mengonsumsi,” ujar AKP Tri.

Kini keempat tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolresta Magelang dan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara siap menanti.

[Yogie PS]

 

 

 

 

Loading

Berita Terkait

Dramatis! Aksi Curanmor di Solo Digagalkan Warga, Pelaku Positif Narkoba Langsung Diringkus Polisi!!
DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi
Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda
Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!
Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku
Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9
LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:36

Dramatis! Aksi Curanmor di Solo Digagalkan Warga, Pelaku Positif Narkoba Langsung Diringkus Polisi!!

Senin, 16 Maret 2026 - 13:20

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:13

Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05

Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:16

Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:46

Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:04

Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:05

LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!