Nyawa Melayang di Mranggen” Polres Demak Tegaskan: Tak Ada Geng, Proses Hukum Jalan Tanpa Ampun

redaksi

Jumat, 2 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Kang Adi 
DEMAK| JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM
Kepolisian Resor (Polres) Demak menunjukkan sikap tegas tanpa kompromi dalam menangani kasus pengeroyokan brutal yang menewaskan seorang remaja berusia 17 tahun di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Kasus yang mengguncang masyarakat ini kini mulai menemukan titik terang.

Hingga Jumat (2/1/2026), Satreskrim Polres Demak resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, terdiri dari tiga pelaku dewasa dan empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Polisi menegaskan, proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Kasat Reskrim Polres Demak, IPTU Anggah Mardwi Pitriyono, menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh fakta terungkap. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Anggah saat gelar perkara.

KRONOLOGI MENCEKAM DINI HARI
Peristiwa tragis itu terjadi Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 01.20 WIB. Petugas SPKT Polsek Mranggen menerima laporan warga yang melintas dari arah Purwodadi menuju Semarang, terkait keributan dan seorang remaja tergeletak tak berdaya di depan Pasar Ganefo, Mranggen.
Saat petugas tiba di lokasi, korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat dikeroyok. Aksi kekerasan berhasil dihentikan, dan korban segera dilarikan ke RSU Pelita Anugerah Mranggen.
Korban sempat mendapatkan perawatan intensif dan dinyatakan masih hidup. Namun, takdir berkata lain. Setelah upaya medis maksimal, korban akhirnya menghembuskan napas terakhirnya.

DAFTAR TERSANGKA
Tujuh tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial:
WS (28) – Warga Kabupaten Grobogan
MBS (21) dan REA (18) – Warga Kecamatan Karangawen, Demak
MIF (16) – Warga Karangawen
HNA (17) dan SAP (16) – Warga Mranggen
AJA (17) – Warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang,Empat di antaranya masih berstatus anak, sehingga penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peradilan anak.

BUKAN AKSI GENGSTER
Menanggapi isu liar yang berkembang di masyarakat, Polres Demak menepis keras dugaan keterlibatan geng atau gangster.
“Tidak ada satu pun tersangka yang tergabung dalam geng. Mereka bukan kelompok terorganisir, hanya kumpulan anak muda yang nongkrong,” jelas IPTU Anggah.

Polisi juga memastikan tidak ditemukan provokator maupun aktor intelektual yang mengomandoi pengeroyokan tersebut. Meski demikian, penyidik masih memburu pihak lain yang diduga terlibat di lokasi kejadian pertama maupun kedua.
PENYESALAN PELAKU & PESAN KERAS POLISI
Salah satu tersangka mengaku menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Ia mengakui ikut dalam pengejaran, meski mengklaim tidak berada di titik fatal.

Polres Demak mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

Tak hanya itu, peringatan keras juga disampaikan kepada para orang tua.

“Pastikan anak-anak sudah di rumah sebelum pukul 22.00 WIB. Pengawasan orang tua sangat penting agar anak tidak terjerumus ke balap liar, miras, tawuran, atau menjadi korban kekerasan,” pungkas Kasat Reskrim.

Hukum ditegakkan. Nyawa tak bisa kembali. Tragedi Mranggen menjadi alarm keras bagi semua pihak.(.)

Berita Terkait

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua
Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal
Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak
Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah
Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026
Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi
Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan
11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:55

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua

Senin, 2 Februari 2026 - 15:01

Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:03

Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:36

Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:51

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:18

Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 18:58

Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:50

11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!