Ngeri!!,Ribuan Aksi Ojol di Surabaya”  Pemprov Jatim Ambil Langkah Tegas Terhadap Aplikator Transportasi Online

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA-Jejakkasusindonesianews.com, Ribuan ojol yang melakukan aksi demonstrasi di Surabaya, Selasa (20/5), menyambut langkah tegas Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), yang memberikan sanksi kepada aplikator transportasi online.

 

Kepada aplikator InDrive, Pemprov mengirimkan usulan gubernur (Khofifah Indar Parawansa) kepada Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar aplikasi tersebut dilarang beroperasi di Jawa Timur.

 

Pemprov Jatim juga melayangkan Surat Peringatan (SP-1) kepada aplikator transportasi Shopee, Lalamove, dan Maxim. Sementara bagi Gojek dan Grab, program-program yang dinilai merugikan driver dihentikan sementara.

 

“Ya kami tetap mengawal bagaimana proses mereka meluncurkan program itu seperti yang dikatakan Pak Kadis (Dinas Perhubungan, Nyono),” tutur Koordinator massa aksi, Tito Ahmad di sela-sela aksi, Selasa (20/5/2025).

 

Lebih lanjut, Tito menekankan bahwa hubungan antara aplikator transportasi online dan driver bukan seperti majikan dan bawahan, melainkan status kemitraan.

 

“Saya tambahkan ya, ini bukan hubungan seperti kerja dengan majikan, ini statusnya kemitraan. Karena itu, jangan sampai program (yang merugikan driver) diluncurkan tanpa pengawasan Dishub Jatim,” imbuhnya.

 

Sebagai informasi, ada lima tuntutan yang dibawa oleh para ojol, di antaranya mereka menuntut mutlak penurunan potongan aplikasi menjadi 10 persen; tentukan tarif bersih yang diterima Mitra

 

Aplikator juga dituntut untuk menaikkan tarif pengantaran penumpang, segera terbitkan regulasi tarif pengantaran makanan dan barang, serta mendesak pemerintah untuk segera terbitkan UU Transportasi Online Indonesia.

 

Tito yang juga Ketua Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) menilai sikap aplikator selama ini, melanggar Keputusan Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

 

“Selama ini aplikasi itu salah, dia langsung mengeluarkan harga itu tidak boleh. Karena keputusan Menteri Perhubungan 118 Tahun 2018 itu ada, dilarang menetapkan tarif ini, sesuai paket,” tukas Tito.

 

Sesuai Pasal 22 Permenhub Nomor 118 Tahun 2018, besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa khusus, termasuk transportasi online, ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai wilayah operasi.

 

Dalam SK Gubernur Jatim tentang penetapan tarif transportasi online, tarif batas bawah roda dua adalah Rp 2.000 per km dan tarif batas atas Rp 2.500 per km. Sementara untuk transportasi publik roda empat, Pemprov Jatim menetapkan tarif batas bawahnya Rp 3.800 per km dan tarif batas atas Rp 6.500 per km. (Galih)

Loading

Berita Terkait

DPRD Salatiga ” Raih Rekor Leprid Atas Pembagian 7.000 Nasi Kenduri
Cerdas Cegah Bullying, Polsek Masaran Gandeng Ponpes Wujudkan Generasi Ramah Anak
Skandal Dana Pendidikan! Siswa SMK PGRI Dayeuhluhur Diduga Disunat Rp550 Ribu per Orang!!!
Pemantauan TK Binaan, DWP Soroti Sarana Pendidikan dan Gizi Anak
Polisi Amankan Enam Pelajar yang Bolos di Area Makam Tionghoa”  Lakukan Pembinaan Humanis
Gebyar Muharram Berbagi, LAZiS Jateng Bahagiakan 1.120 Anak Yatim Dhuafa di Jawa Tengah.
Festival Clay HIMPAUDI Salatiga: Anak-Anak Diajak Rayakan Toleransi Sejak Dini
Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Mutu, Kerugian Masyarakat Capai Rp 99 Triliun
Tag :

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 08:01

Cerdas Cegah Bullying, Polsek Masaran Gandeng Ponpes Wujudkan Generasi Ramah Anak

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:56

Skandal Dana Pendidikan! Siswa SMK PGRI Dayeuhluhur Diduga Disunat Rp550 Ribu per Orang!!!

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:17

Pemantauan TK Binaan, DWP Soroti Sarana Pendidikan dan Gizi Anak

Minggu, 27 Juli 2025 - 11:22

Polisi Amankan Enam Pelajar yang Bolos di Area Makam Tionghoa”  Lakukan Pembinaan Humanis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 06:15

Gebyar Muharram Berbagi, LAZiS Jateng Bahagiakan 1.120 Anak Yatim Dhuafa di Jawa Tengah.

Sabtu, 26 Juli 2025 - 05:34

Festival Clay HIMPAUDI Salatiga: Anak-Anak Diajak Rayakan Toleransi Sejak Dini

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:52

Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Mutu, Kerugian Masyarakat Capai Rp 99 Triliun

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:06

Polres Wonogiri Amankan Diklatsar SMK Pancasila 2 Jatisrono, 360 Siswa Ikuti Pelatihan Fisik dan Mental

Berita Terbaru